28.9 C
Jakarta

Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum UNIMMA Gelar Diksar Anggota Baru  Bersama Praktisi Hukum di Magelang

Baca Juga:

 

MAGELANG, MENARA62.COMMahasiswa Fakultas Hukum UNIMMA yang tergabung dalam Komunitas Peradilan Semu (KPS) gelar Pendidikan Dasar (Diksar) bagi anggota baru secara offline di Gedung Fakultas Hukum Kampus 2 UNIMMA Jl. Mayjend Bambang Soegeng Km. 5 Mertoyudan Magelang. Hadir sebagai narasumber dari  tiga praktisi hukum di Magelang yakni Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, dan Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNIMMA, Sabtu (19/03/2022).

Dekan Fakultas Hukum UNIMMA, Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengatakan, kegiatan diksar anggota baru KPS FH UNIMMA merupakan media menanamkan dasar-dasar keterampilan mahasiswa dalam teori dan praktik persidangan di pengadilan. Dia sangat mengapresiasi dan berharap semua peserta diksar dapat mencermati dan mengambil ilmu yang disampaikan oleh semua narasumber dari praktisi hukum (hakim, jaksa, dan advokat). Menurut Angga Subiyakto selaku ketua KPS FH UNIMMA mengatakan dalam sambutannya, kegiatan diksar ini merupakan kegiatan wajib yang dikuti oleh anggota baru agar selain mengenal dasar-dasar melakukan praktik persidangan juga mengenal keorganisasian KPS FH UNIMMA.

Kegiatan diksar terbagi menjadi 4 sesi materi. Materi pertama disampaikan oleh jaksa Tri Widiyani Ambarwati, S.H., M.H dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Dia mengatakan menjadi seorang jaksa harus bersifat independen, artinya bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun. Materi kedua disampaikan oleh hakim Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H dari Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang. Dia mengatakan menjadi seorang hakim tidak hanya  paham tata cara persidangan saja, namun lebih dari itu yakni seorang hakim harus benar-benar menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak yang berperkara.

Pemateri ketiga yakni advokat Saji, S.H., M.H dari LKBH FH UNIMMA. Menurut dia, seorang advokat bukan berarti membela orang “bersalah” atau orang yang berani membayar jasanya, namun seorang advokat membela hak-hak kliennya dalam mendapatkan keadilan di hadapan persidangan. Sedangkan materi keempat (terakhir) disampaikan oleh Wakil Ketua KPS FH UNIMMA Adi Candra  Prasetyo dan Anggota PPSDM KPS UNIMMA Muhammad Agung Wibowo tentang keorganisasian KPS FH UNIMMA.

Tema yang diusung pada kegiatan diksar ini “Membentuk Karakter Juris Muda Demi Kemajuan Peradilan di Indonesia”. Peserta diksar KPS FH UNIMMA sejumlah 24 anggota baru  semester dua maupun semester 4 FH UNIMMA yang lolos seleksi penerimaan anggota baru. Kegiatan ini ditutup oleh Dakum, S.H.I., M.H selaku dosen pembimbing KPS FH UNIMMA. Pada penutupan kegiatan diksar dia berpesan agar semua anggota KPS baik yang lama maupun yang baru harus tetap solid dan menjaga komitmen untuk mengembangkan KPS FH UNIMMA.  (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!