Jakart, Menara62.com – Sidang Praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ditunda, Selasa (12/7/2022). Penundaan ini terkait ketidakhadiran penyidik KPK dan ketidaksiapan lembaga tersebut menghadapi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam suratnya KPK mengungkapkan masih butuh waktu untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan serta jawaban terkait sidang.
“Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto yang telah hadir pada sidang tersebut menyebut kliennya merasa dirugikan dengan ketidakhadiran KPK hari ini, pasalnya banyak hak-hak dari Ketum HIPMI tersebut yang hilang akibat status tersangka KPK.
“Kami meminta hakim untuk memberi peringatan kepada KPK karena tidak datang di sidang hari ini,” tegas Bambang yang duduk berdampingan dengan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Bendum PBNU tersebut.
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo pun mengabulkan permintaan Bambang dan tim kuasa hukum Mardani dengan memberi peringatan satu kepada KPK.
“Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” kata Hendra di ruang sidang.
Bambang melanjutkan meminta kepada hakim agar sidang bisa digelar pada Jumat, 15 Juli 2022. Namun, hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa pekan depan.
Dari pihak kubu Mardani lantas berharap agar nantinya KPK tidak mangkir lagi dalam persidangan.
“Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai),” tegas mantan pimpinan KPK ini.
Bendum PBNU Mardani H. Maming hari ini diwakili oleh beberapa kuasa hukum selain Bambang Widjojanto hadir pula mantan Wamenkumham Denny Indrayana serta Pimpinan Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Finsa.
Dendy menyebut Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming.
“Adalah hak Mardani H. Maming mendapat pendampingan hukum dari PBNU karena beliau merupakan Bendum PBNU,” jelas Dendy.
Sebelumnya, kubu Mardani H. Maming, mengatakan terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka Bendum PBNU tersebut oleh KPK. Kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
Salah satunya jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022.