BANDA ACEH, MENARA62.COM – Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa permasalahan tanah wakaf dilingkungan persyarikatan Muhammadiyah bisa dikelola secara optimal, jika seluruh potensi persyarikatan Muhammadiyah di kerahkan dan diarahkan.
Sebaliknya menurut dirinya jika pengelolaan tanah wakaf hanya dilakukan secara ” amatiran” akan mengalami kendala yang signifikan. Pertanyaanya kenapa ? karena; pertama, kompleksnya permasalahan Wakaf dari hulu yakni sumber pembiayaan Wakaf yang terbatas, hingga hilir yakni pada persoalan tata kelola.
“Selanjutnya adalah persyrikatan Muhammadiyah merupakan Nazhir kelembagaan dari tingkatan Pusat hingga Ranting belum bekerja secara sungguh-sungguh,” ujar Buya Amirsyah Tambunan, Rabu (5/2/2025).
Adapun Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) di semua tingkatan hanya “pembantu” tugas Pimpinan persyarikatan di semua jenjang. Misalnya tugas admistrasi mengurus sertifikat menjadi atas Nama Persyarikatan Muhammadiyan. Menurut Qaidah, tidak boleh atas nama Aisiyah apalagi Yayasan Aisiyah yang terdapat di sejumlah Daerah, ini harus kita tertibkan bersama menurut Buya Amirsyah.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan tugas dan tanggung jawab Nazhir sangat berat untuk mengelola tanah wakaf sehingga bermanfaat secara optimal sejalan dengan Pedoman yang ditetapkan Persyarikatan Muhammadiyah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
PP ini telah memberikan panduan rinci mengenai prosedur administratif dan teknis dalam pelaksanaan wakaf di Indonesia. Pada hakekatnya Wakaf itu milik Allah, Nazhir mempunyai tugas mulia agar memanfaatkan wakaf untuk kemaslahatan umat. Melelantarkan Wakaf merupakan dosa kolektif kata A.Malik Musa.
“Jadi kita tidak mau memikul dosa, karena itu tanah wakaf harus kita manfaatkan dengan baik tegas kata Ketua bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh. Agar ada sumber pembiayaan Wakaf, maka ia bertekad terus menyuarakan untuk mendirikan Bank Wakaf Milik Persyarikatan Muhammadiyah sehingga potensi wakaf uang atau wakaf melalui uang bisa di kelola dengan baikbaik,” tandanya dihadapan pengurus PWM Banda Aceh
Terkait wakaf uang harus di kelola oleh Nazhir yang profesional, memiliki kompetensi. Jadi Nazhir bersama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) harus berkolaboras. Caranya dilakukan melalui skema Cash wakaf linked Deposito (CWLD) dan Cash wakaf kinked sukuk atas ijin OJK.Pokok uang tersebut harus utuh berada di LKSPWU, yang di wakafkan margin misalnya 5 % dari total Deposito.
Hanya nazhir 10 % dari dari hasil margin misalnya : 1 juta warga Muhammadiyah melakukan Deposito x Rp 1 juta hasilnya satu Triliyun, imbalan hasil Rp 50 M per tahun x 5 tahun =Rp 50 M =Rp 250. Ini hanya bisa dilakukan dengan satu komando dari Pimpinan Persyarikatan seluruh Indonesia, Ortom, termasuk AUM.
Adapun wakaf melalui uang yakni uang yang selama ini dilakukan dengan dikumpulkan secara berjamaah, langsung digunakan untuk membangun fasilitas ribuan lembaga pendidikan, dakwah, sarana ibadah sosial.
Hadir dialog penuh kekeluargaan di pimpin Ketua PWA Hj Ashraf SP MSi beserta jajarannya, Ketua Majelis Dikdasmen PWM Aceh Dr Iskandar Muda Hasibuan. Dialog sepakat untuk peningkatan pemanfaatan tanah wakaf yang terlantar, dalam rangka penguatan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) seperti TK, SLTP, SLTA, SMK hingga PTM, 5 unit Klinik yang ada se Provinsi Banda Aceh pungkas A.Malik Musa.