JAKARTA, MENARA62.COM — Presiden Jokowi menginginkan pemangkasan atau penyederhanaan pejabat eselon di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi hanya dua level (eselon I dan II). Maka, pejabat eselon III, IV, dan V terancam dihapus, yang jumlahnya mencapai 441.142 orang.
“Data eselon itu mencakup seluruh kementerian/lembaga dan daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Dalam rilisnya ia memerinci jumlah pejabat eselon yang akan dipangkas tersebut. Masing-masing eselon III 98.947, eselon IV 327.771, dan eselon V 14.430.
“Dalam proses penyederhanaan eselonisasi terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan,” kata Rini.
Pertama, papar dia, kriteria jabatan eselon III ke bawah yang dapat dan tidak dapat dialihkan. Kedua, kesesuaian kompetensi jabatan eselon III ke bawah dengan jabatan fungsional yang tersedia.
Ketiga, kesiapan dan ketersediaan jabatan fungsional yang akan menjadi jabatan pengganti. Keempat, kemungkinan pengalihan kewenangan jabatan eselon III ke bawah menjadi kewenangan jabatan fungsional.
Kelima, kesetaraan tunjangan jabatan eselon III ke bawah dengan tunjangan jabatan fungsional. Keenam, ketersediaan anggaran sebagai akibat dari pengalihan jabatan dimaksud.
Ketujuh, kemudahan proses inpassing jabatan eselon III ke bawah menjadi jabatan fungsional. Kedelapan, dampak risiko kebijakan pengalihan eselon III ke bawah.
“Pejabat eselon III ke bawah yang memiliki potensi tidak dapat dialihkan, yakni pejabat dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” jelas Rini.
Hal sama juga berlaku bagi pejabat yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan kewenangan otorisasi, legalisasi, pengesahan, atau persetujuan dokumen serta kewenangan kewilayahan.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengaku telah mengumpulkan seluruh sekretaris jenderal dan sekretaris kementerian/lembaga untuk mempersiapkan pemyederhanaan eselonisasi. “Tujuan penyederhanaan eselon adalah untuk mempercepat perizinan investasi dan mempercepat pelayanan masyarakat,” kata mantan Mendagri itu.
Namun, Tjahjo menekankan, pemangkasan eselon akan dilakukan dengan cermat, teliti, dan hati-hati. “Eselon III, IV, dan V akan diganti dengan jabatan fungsional,” ungkapnya.