25.6 C
Jakarta

Tambang Ilegal Marak di Desa Batusasak, IPPI Riau Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Baca Juga:

PEKANBARU, MENARA62.COM – Aktivitas tambang ilegal galian C yaitu pengerukan dan penggalian tanpa izin semakin marak ditemukan di Provinsi Riau, salah satunya di Desa Batusasak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Hal tersebut sangat meresahkan warga setempat.

Upaya untuk menghentikan penambangan illegal, sejumlah pemuda Desa Batusasak menyambangi kantor Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI) Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa (7/12/2021). Kedatangan mereka adalah untuk meminta masukan dan solusi terkait praktik tambang liar di desanya.

Kedatangan para pemuda tersebut disambut langsung oleh Ketua IPPI Prov Riau Ahmat Efendi Siregar S.Sy.

Dalam kesempatan tersebut para pemuda menyampaikan keluhannya tentang aktivitas penambangan liar yang semakin menjadi-jadi. Diduga aktivitas pengerukan dan penggalian dilakukan oleh satu perusahaan pemenang tender mega proyek pembangunan jalan Lubuk Agung-Batu Sasak-batas Sumbar yang berada di satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dengan pagu proyek senilai Rp6,9 milyar. Penggunaan bahan material dari galian C ilegal sengaja untuk memperkecil kost pengerjaan  proyek tersebut.

Menanggapi hal itu Ahmat Efendi berjanji akan membawa keluhan warga tersebut kepada aparat terkait.

“Kami meminta pengentian pembangunan proyek tersebut, periksa dan tangkap pemilik proyek karena sudah menyalahi aturan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut Ahmat menegaskan tambang ilegal atau galian C ilegal sengaja dibuka untuk memuluskan langkah dalam pengerjaan suatu proyek itu adalah tindakan melawan hukum.

Menurut Ahmat dengan adanya aktivitas tambang ilegal akan merugikan dan sangat berdampak negatif bagi prekenomian negara karena terhindar dari pajak negara. Selain itu,  tambang ilegal juga berdampak pada lingkungan, karena lingkungan akan rusak, tanah akan kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari  limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, dan rentan terjadi longsor dan banjir. “Dari sisi pencemaran lingkungan juga sangat berdampak negatif yang mengakibatkan ekosistem rusak,” tegas Ahmat.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kapolda Riau, dan melakukan gelombang aksi besar-besaran,apabila tidak mendapat respon sama sekali, Ikatan putra Putri indonesia Provinsi Riau bersama pemuda setempat akan menutup paksa aktivitas tambang ilegal atau galian C tersebut,” tutup Ahmat.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!