32.6 C
Jakarta

Lima Bulan Tanpa Realisasi, Pekerja Mitra Pos Indonesia Siapkan Aksi dan Mogok Kerja

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Perjanjian Bersama (PB) antara Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI) dan Direksi PT Pos Indonesia yang ditandatangani di hadapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada 7 Mei 2026 belum sepenuhnya direalisasikan.

Lima bulan setelah kesepakatan tersebut ditandatangani, salah satu poin utama dalam PB, yakni perubahan sistem kerja kemitraan menjadi hubungan kerja melalui mekanisme alih daya atau outsourcing, disebut belum terlaksana.

Bagi pekerja Mitra Pos Indonesia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan sebuah dokumen kesepakatan. Mereka menilai kepastian status kerja, keberlanjutan pekerjaan, perlindungan jaminan sosial, serta penghargaan terhadap pekerja menjadi hal yang turut dipertaruhkan.

Dalam proses penyelesaian perselisihan sebelumnya, Kemnaker RI disebut telah menemukan persoalan dalam praktik sistem kerja kemitraan di PT Pos Indonesia. Penandatanganan PB pada 7 Mei 2026 kemudian menjadi salah satu momentum yang diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian status kerja para pekerja Mitra Pos Indonesia.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh SPMPI dan Direksi PT Pos Indonesia dengan disaksikan Kemnaker RI serta FSP ASPEK Indonesia sebagai federasi yang menaungi SPMPI.

Sejak awal, FSP ASPEK Indonesia menyatakan terus mengawal perjuangan pekerja Mitra Pos Indonesia untuk mendapatkan kepastian status kerja, perlindungan hubungan kerja, dan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga memasuki bulan kelima sejak PB disepakati, perubahan sistem kerja sebagaimana tercantum dalam kesepakatan tersebut belum terealisasi.

Menurut SPMPI, PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa perusahaan masih belum menemukan perusahaan alih daya yang bersedia menjalin kerja sama.

Alasan tersebut dinilai belum dapat menjadi dasar untuk terus menunda pelaksanaan kesepakatan. Sebab, menurut serikat pekerja, persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan para pekerja dan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan mereka.

Kepastian status kerja dinilai berkaitan erat dengan berbagai kebutuhan pekerja, mulai dari pemenuhan kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga jaminan sosial dan masa depan keluarga.

Status “Kemitraan” Dipersoalkan

SPMPI juga menyoroti pola kerja para pekerja yang selama ini berstatus sebagai “mitra”. Menurut serikat pekerja, dalam praktiknya terdapat sejumlah karakteristik yang menyerupai hubungan kerja, seperti adanya perintah, target, pengawasan, serta kewajiban menjalankan pekerjaan operasional perusahaan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan mengenai posisi pekerja dalam hubungan kerja. Istilah “kemitraan” dipandang berpotensi menempatkan pekerja dalam posisi yang belum memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.

FSP ASPEK Indonesia menilai kondisi tersebut tidak seharusnya berlangsung dalam waktu yang berkepanjangan. Serikat pekerja meminta adanya kejelasan mengenai status dan perlindungan bagi para pekerja yang selama ini menjalankan pekerjaan operasional.

Perjuangan SPMPI dan FSP ASPEK Indonesia disebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan sekelompok pekerja, tetapi juga menyangkut kepastian hubungan kerja serta perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

Siapkan Aksi di Danantara dan Kantor Pos

Belum terealisasinya pelaksanaan PB mendorong FSP ASPEK Indonesia bersama SPMPI menyiapkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja secara nasional.

Rangkaian aksi tersebut dijadwalkan sebagai berikut:

  1. Senin, 12 Oktober 2026
    Aksi unjuk rasa di Gedung Danantara, Jakarta.

  2. Selasa, 13 Oktober 2026
    Aksi unjuk rasa di Gedung Pos Ibukota, Jakarta.

  3. Rabu–Minggu, 14–18 Oktober 2026
    Mogok kerja oleh pekerja Mitra Pos Indonesia di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam aksi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang akan disampaikan kepada Danantara dan PT Pos Indonesia.

Pertama, menghentikan sistem kerja kemitraan dan merealisasikan perubahan menjadi hubungan kerja melalui mekanisme alih daya atau outsourcing sesuai Perjanjian Bersama yang telah disepakati.

Kedua, menghentikan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja berusia 35 tahun serta mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak.

Ketiga, menolak kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui segmen Penerima Upah (PPU) sesuai ketentuan yang berlaku.

FSP ASPEK Minta Perjanjian Bersama Direalisasikan

Presiden FSP ASPEK Indonesia sekaligus Ketua Presidium Pantau BUMN, Abdul Gofur, menyoroti posisi PT Pos Indonesia sebagai perusahaan milik negara. Ia berharap perusahaan dapat memberikan kepastian hubungan kerja dan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sesuai regulasi.

“PT Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara. Karena itu, kami berharap PT Pos Indonesia justru menjadi teladan dalam memastikan hubungan kerja yang adil, layak dan sesuai regulasi, bukan membiarkan pekerja berada dalam ketidakpastian.”

Abdul Gofur menegaskan, PB yang telah ditandatangani seharusnya tidak berhenti pada tahap kesepakatan administratif, melainkan dilaksanakan oleh para pihak.

“Kesepakatan yang sudah ditandatangani harus dihormati dan dilaksanakan. Jangan sampai pekerja diminta bersabar tanpa batas, sementara kehidupan mereka terus berjalan dan kebutuhan keluarga mereka tidak bisa menunggu.”

Ia menyebut FSP ASPEK Indonesia telah memberikan waktu kepada PT Pos Indonesia untuk merealisasikan kesepakatan tersebut.

“Di dalam kesepakatan disebutkan bahwa perubahan akan dilakukan dalam waktu dua bulan. Tetapi sampai hari ini sudah hampir lima bulan kami menunggu. Kami sudah memberikan toleransi waktu yang cukup. Karena itu, kami meminta agar tidak ada lagi alasan untuk mengulur pelaksanaan Perjanjian Bersama.”

Bagi FSP ASPEK Indonesia dan SPMPI, persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kepastian status dan perlindungan bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan secara rutin dalam sistem operasional perusahaan.

Serikat pekerja menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan, kepastian hubungan kerja, serta pemenuhan hak dan perlindungan pekerja.

FSP ASPEK Indonesia bersama SPMPI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Perjanjian Bersama hingga terdapat kepastian mengenai status dan perlindungan bagi pekerja Mitra Pos Indonesia.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!