26.7 C
Jakarta

Mahasiswa UNIMMA Teliti Implementasi Waqf Core Principles Pada Nazhir Wakaf Muhammadiyah

Baca Juga:

 

MAGELANG, MENARA62.COM – Wakaf saat ini telah menjadi salah satu instrumen sosial yang memiliki peran penting dalam memastikan keadilan ekonomi dunia dalam bentuk pengembangan pendidikan dan kesehatan, fasilitas publik, layanan keagamaan, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan dukungan bagi sektor pertanian dan industri, tanpa menimbulkan biaya pemerintah. Terdapat kesenjangan pengelolaan wakaf seperti pemanfaatan aset wakaf yang masih minim diarahkan kepada sektor produktif dan minimnya kemampuan dalam pengelolaan lahan wakaf. Meskipun sejak tahun 2018, Badan Wakaf Indonesia dan Bank Indonesia telah meluncurkan prinsip pengelolaan wakaf melalui dokumen Waqf Core Principles (WCP), namun demikian, sampai saat ini belum banyak diketahui bagaimana implementasinya pada pengelola (nazhir) wakaf khususnya Muhammadiyah.

Adalah Adilnia Fifi Susanti, Ketua tim dengan anggota Berliana Florensia, Habib Abdul Kholid Al Huzain dan Ilyas Syah, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) yang tergabung dalam Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) UGM Riset Sosial Humaniora menggali permasalahan tersebut dengan melakukan penelitian. Keempat mahasiswa UNIMMA tersebut melakukan penelitian secara mendalam terhadap bagaimana implementasi WCP pada nazhir wakaf Muhammadiyah, kemudian mereka menggambarkan masalah, solusi, dan strategi nazhir wakaf Muhammadiyah dalam implementasi WCP tersebut.

Adilnia menyebutkan, tim melakukan penelitian selama 4 bulan dengan judul Implementasi Waqf Core Principles pada nazhir Wakaf Muhammadiyah dengan pendekatan Analytic Network Process. “Riset ini berupaya meneliti implementasi waqf core principles yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2018 yang terdiri dari 3 dimensi WCP, yaitu aktivitas inti, tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya.

Sementara itu, Berliana turut menjelaskan bahwa nazhir wakaf Muhammadiyah dalam implementasi WCP berada pada nilai rentang total indeks 0,10 sampai dengan 0,23.
“Secara jumlah indeks implementasi WCP nazhir wakaf Muhammadiyah berada pada 0,51 yang itu berarti pada kategori cukup baik. Hal ini mengindikasikan bahwa, nazhir wakaf Muhammadiyah DIY telah mengintepretasikan variable WCP yang krusial dalam manajemen nazhir. Akan tetapi, masih ada beberapa dimensi WCP yang masuk dalam kategori tidak baik sehingga perlu dibenahi, seperti manajemen pengumpulan, manajemen distribusi, transkasi, kepatuhan syariah serta risiko pasar” jelasnya.

Habib menambahkan bahwa riset ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti job desk teknis, minimnya SDM, belum adanya lembaga audit internal dan belum adanya proses mitigasi dan manajemen risiko. “Hal ini berarti WCP perlu dipahami oleh nazhir wakaf, khususnya Muhammadiyah, agar wakaf mampu bermanfaat bagi pengembangan sosial ekonomi masyarakat,” imbuh Habib.

Ilyas Syah juga turut menambahkan solusi pada perumusan SOP dan petunjuk teknis, kemudian penetapan mitra pengelola asset wakaf, pada sisi tata Kelola syariah perlu solusi dalam bentuk perumusan aturan pengawasan wakaf Muhammadiyah, dari sisi manajemen risiko perlu adanya penyusunan petunjuk pelaksanaan risiko sampai dengan peningkatan kompetensi risiko pada nazhir wakaf. Maka, strategi yang perlu diterapkan di waktu yang akan datang adalah melakukan kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia untuk menetapkan aturan-aturan yang mendukung aktivitas inti dari WCP. Perlu adanya pengembangan kebijakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar implementasi WCP ini dapat berjalan baik. Dilain sisi, untuk peningkatan kompetensi Nazhir perlu Kerjasama dengan BWI dalam bentuk pelatihan nazhir agar mampu memahami manajemen risiko wakaf. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!