YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Prof Dr H Moh Mahfud MD, guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ketika memberikan orasi ilmiah pada puncak milad ke-19 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Jum’at (6/1/2017) malam di Taman Budaya Yogyakarta mengingatkan, demokrasi pada saat ini sudah diberi berbagai predikat yang berkonotasi negatif. Predikat itu seperti, demokrasi transaksional, demokrasi kriminal, demokrasi prosedural, demokrasi jual-beli dan sebagainya.
“Padahal, demokrasi sudah disepakati sebagai pilihan untuk dijadikan prinsip, sistem dan metode dalam menyelenggarakan negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam ideologi, konstitusi dan ketatanegaraan kita,” kata Mahfud di depan Rektor UAD Dr Kasiyarno, MHum dan Dekan FH UAD Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH.
Menurut Mahfud, demokrasi bukanlah sistem politik yang ideal. “Tetapi ia merupakan sistem yang terbaik dari sistem-sistem yang juga tidak ideal,” tandas Mahfud, yang menambahkan, keluhan demokrasi sekarang ini tidak kondusif bagi upaya pencapaian tujuan penting dari hidup bernegara. Yaitu, keinginan untuk membangun kesejahteraan rakyat dalam kehidupan bernegara yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Lebih lanjut dikatakan Mahfud, prinsip demokrasi untuk mencapai tujuan negara bukan hanya tertuang di dalam dasar dan tujuan negara. “Tetapi juga dielaborasi di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar serta di dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud.
Pada saat ini, banyak gugatan atas pelaksanaan demokrasi yang dinilai gagal. “Sehingga ada yang menawarkan alternatif lain dengan cara radikal dan agak membahayakan,” papar Mahfud yang menambahkan, kinerja pilar-pilar demokrasi dianggap lemah, karena dalam praktiknya demokrasi bergeser ke arah oligarki.
Di akhir ceramahnya Mahfud menguraikan, problema demokrasi serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasinya. “Kita berharap kesadaran kolektif segera ditumbuhkan dan digalang untuk meluruskan jalannya negara ini mencapai tujuan-tujuan konstitusionalnya,” kata Mahfud lagi.
Tanpa kesadaran kolektif bahwa negara ini milik bersama dan harus dirawat bersama, maka yang menunggu di hadapan kita hanyalah kegagalan. “Kita tidak mau negara kita menjadi negara yang gagal,” tandas Mahfud yang berharap kepada FH UAD untuk terus meningkatkan tegaknya norma dan tradisi akademiknya, sehingga dapat melahirkan para ahli dan pejuang hokum yang professional dan berintegritas. (Affan Safani Adham)