JAKARTA, MENARA62.COM — Mantan anggota Jamaah Islamiyah Bubarkan diri di Solo. Mereka berasal dari Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Semarang. Pembubaran dilakukan dengan deklarasi pembubaran diri di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024) seperti dilansir situs Antaranews.com.
Deklarasi yang dibacakan bersama-sama tersebut, salah satunya mendukung (sami’na wa atho’na) terhadap pembubaran Al-Jamaaj Al-Islamiyah di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024. Deklarasi ini dihadiri sekitar 1.400Â perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah. Mereka siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan terlibat aktif mengisi kemerdekaan serta menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem atau tatharruf.
Tampaknya, pemerintah masih bekerja keras untuk mengembalikan kelompok yang dianggap sebagai gerakan radikal ini pada NKRI.
Dalam deklarasi tersebut, mereka juga menyatakan siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI, serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logis.
Apresiasi
Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Inspektur Jenderal Polisi Sentot Prasetyo mengapresiasi tokoh-tokoh yang telah berdedikasi mengajak mantan anggota Jamaah Islamiyah untuk berjihad yang sesungguhnya, yakni membela bangsa dan negara.
“Bersama dengan ini kami telah melakukan sosialisasi pembubaran Jamaah Islamiyah di berbagai titik di seluruh Indonesia. Kami telah menyaksikan bahwa mereka telah menunjukkan komitmen untuk sepenuhnya kembali ke NKRI,” katanya.
Sentot mengatakan, deklarasi tersebut tidak hanya memberikan makna mendalam pada komitmen mereka, tetapi juga menjadi simbol nyata sinergi pemerintah dan masyarakat untuk merawat persatuan dan keutuhan negara dan bangsa.
Ia menambahkan, mantan anggota Jamaah Islamiyah datang dengan hati yang tulus dan berikrar kepada NKRI untuk ikut membangun negeri.
“Setiap orang memiliki masa lalu, begitu juga dengan saudara-saudara kita yang mantan anggota Jamaah Islamiyah. Mereka telah menanggung konsekuensi atas perjalanan yang keliru pada masa lalu, termasuk dalam proses hukum. Yang lebih penting, melalui proses refleksi dan kesadaran sehingga kemudian menemukan kebenaran yang sejati,” katanya.
Deklarasi pembubaran itu juga dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Plt. Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, Kepala BNPT Irjen Polisi Eddy Hartono, dan Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.