29.9 C
Jakarta

DJSN: Hiruk Pikuk Defisit JKN Tidak Perlu Berkepanjangan

Baca Juga:

BOGOR, MENARA62.COM– Hiruk-pikuk defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semestinya tidak akan berkepanjangan jika pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk menutupinya. Karena dalam Undang-Undang SJSN pasal 48 sebenarnya sudah diatur mekanisme pengelolaan keuangan JKN termasuk jika merugi.

“Sejak awal JKN diluncurkan memang nilai iurannya tidak sesuai dengan nilai faktuarinya. Jadi ada kemungkinan merugi atau defisit. Tetapi UU SJSN sudah mengantisipasinya,” kata Taufik Hidayat, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di sela media workshop akhir tahun 2018, Jumat malam (28/12).

Ia mengingatkan agar persoalan defisit JKN yang nilainya sudah mencapai Rp16 triliun, juga persoalan lain seperti persoalan ketiadaan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tidak membuat semangat untuk melanjutkan program JKN mengendur. Sebab JKN merupakan salah satu hak warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Dalam media workshop tersebut juga mengemuka persoalan yang dihadapi SJSN saat ini. Setidaknya ada 5 persoalan yang sering muncul dan dibahas oleh media massa. Yakni tingkat kepesertaan yang masih rendah, terutama BPJS Ketenagakerjaan,  ada upaya masif penarikan JHT sebelum waktunya, potensi risiko program jaminan pensiun, tunggakan iuran yang besar dan defisit anggaran JKN yang sangat besar.

BACA JUGA:

“Sama halnya dengan persoalan defisit JKN, pada BPJS Ketenagakerjaan,  penarikan uang JHT akan menjadi masalah besar di jangka panjang, bahkan dikhawatirkan terjadi rush dan krisis,” lanjutnya.

Untuk keberlangsungan program SJSN, menurut Taufik, media memiliki peran yang sangat besar. Pemberitaan yang seimbang, tidak terkesan menyudutkan akan memiliki dampak yang positif bagi keberlangsungan program JKN maupun BPJS TK.

Taufik mengakui ada beberapa permasalahan yang dijumpai terkait dengan media dalam hal pemberiataan soal SJSN. Yakni pemberitaan yang tidak melihat gambaran besar dan cenderung tidak berimbang, misalnya pelayanan JKN yang seringkali diberitakan buruk tanpa melihat bagaimana masyarakat mendapatkan manfaat yang besar. Lalu kurangnya pemahaman terkait isu dan sistem jaminan sosial serta kurangnya komunikasi DJSN dan media.

Ia berharap ke depan hubungan kemitraan antara media dengan DJSN terus ditingkatkan. Tujuannya adalah agar pemberitaan terkait SJSN terutama dari sudut pandang DJSN bisa terkomunikasikan dengan baik.

“Media adalah mitra DJSN, bukan musuh. Melalui siapa media bermitra dengan DJSN? Dengan kehumasan yang merupakan orang yang harus dipilih dari orang yang bisa merepresentasikan lembaga,” tukasnya.

Taufik juga menjelaskan bahwa DJSN tidak memihak siapapun, namun berpihak pada kelangsungan program SJSN. DJSN bertanggungjawab menyebarkan informasi kepada seluruh stakeholder yang bersifat advokasi, sosialisasi, dan diseminasi.

Harapannya forum media dapat memberitakan fenomena dengan asupan data dan informasi dari DJSN. Selain itu, forum media bisa menjadi poros terdepan evaluasi implementasi SJSN serta  bersama dengan DJSN dan stakeholder lainnya meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait SJSN.

“Jurnalis adalah salah satu pilar tegaknya demokrasi. Jangan sampai jaminan sosial terabaikan karena berbagai persoalan yang ada  di lapangan,” tutup Taufik. (yonika permadani)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!