INDRAMAYU, MENARA62.COM – Ketua Umum DPD Majelis Dakwah Islamiyyah (MDI) Kabupaten Indramayu Jiaul Haq mengapresiasi disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020). Munculnya reaksi yang beragam antara pro dan kontra paska disahkannya UU tersebut, karena banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi yang benar.
“Jadi perlu dibuka ruang dialog agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait UU tersebut,” kata Haq dalam pernyataan persnya, Rabu (7/10/2020).
MDI Indramayu lanjut Haq mendukung pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang disampaikan pada Sidang Paripurna DPR RI bahwa selama ini ada sekitar 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah dan tertinggal di kawasan ASEAN. Dan kini semua regulasi yang kurang menguntungkan tersebut dirapikan melalui Omnibus Law.
“Apa yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto semata-mata agar pada periode kedua Jokowi ini, pembenahan hukum bisa dilakukan, termasuk merapihkan sistem untuk ekspansi ekonomi atau lompatan ekonomi,” kata Jiaul.
Namun sayangnya, lanjut Haq apa yang beredar selama ini di media sosial terkait pemerintah lebih mementingkan pengusaha telah membuat berbagai pihak menolak lahirnya UU ini. Padahal banyak hal-hal yang menjadi keberatan publik, tidaklah sepenuhnya benar. Misalnya saja terkait larangan buruh untuk protes, tenaga kerja asing yang bebas masuk, dan status karyawan yang menjadi tenaga harian, semua tidak demikian.
“Ternyata faktanya tidak ada larangan buruh protes, tenaga kerja asing masuk harus memenuhi syarat dan peraturan, dan status karyawan tetap masih ada,” ungkap Haq yang juga pengurus DPD Golkar kabupaten Indramayu bidang komunikasi media dan penggalangan opini.