JAKARTA, MENARA62.COM– Kementerian agama menegaskan bahwa ketentuan penarikan zakat melalui pemotongan gaji tidak akan dilakukan tanpa persetujuan pihak Aparatur Sipil Negara (ASN). selain itu gaji yang akan ditarik harus memenuhi nisab atau batas wajib zakat seperti jumlah gaji dan masanya.
Hal ini dijelaskan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada konferensi pers terkait penarikan zakat ASN, di gedung Kemenag, Thamrin, Jak-Pus, Rabu (7/2/2018).
“Nisab yang berdasarkan aturan Baznas dan Fatwa MUI adalah 85 gram emas atau setara dengan Rp 4.100.000,” jelas Menteri Lukman.
Lukman juga membantah isu yang kini marak di media sosial bahwa penarikan zakat merupakan kewajiban bagi ASN. Selain bahwa zakat 2,5 persen yang akan diatur pemerintah itu hanya berlaku bagi ASN muslim, juga harus diawali dengan akad atau persetujuan kedua belah pihak. Tidak hanya ASN fasilitas penarikan zakat ini juga untuk TNI dan Polir.
“Nantinya akan ada akad dimana ditandatangani oleh pihak yang setuju ataupun tidak,” jelas Lukman.
selain itu aturan ini masih dalam pembahasan dan rancangan di internal Kementerian Agama. Belum menjadi pembahasan ilntas kementerian apalagi di sekretariat negara.
“Intinya pemerintah hanya memfasilitasi ASN untuk menunaikan kewajibannya sebagai muslim,” ujar Menteri Lukman.
Lukman menegaskan penarikan zakat ini ialah fasilitas yang disediakan pemerintah bagi masyarakatnya. Zakat bagi aparatur negara bukanlah hal baru. Sebab, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dari UU itu, lanjut Menteri Lukman, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di sejumlah institusi pemerintah.
Ini, sebut dia, bukanlah bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga.
“Indonesia bukan negara Islam juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama, seperti fasilitas haji,” jelas Menteri Lukman.
Dana zakat yang nantinya akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini diproyeksikan terkumpul sebanyak Rp10 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pendidikan, pesantren, fasilitas kesehatan, dan bantuan bagi korban bencana alam.