26.1 C
Jakarta

Mendikbud: Zonasi Sekolah Bisa Dikompromikan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan zonasi dalam dunia pendidikan itu adalah pilihan. Ibarat memilih pasangan, apakah akan memilih jelek tapi kaya, atau ganteng tapi miskin.

“Dalam pendidikan, zonasi itu berkaitan dengan pilihan apakah mempertimbangkan jarak rumah siswa dengan sekolah atau mempertimbangkan prestasi akademik siswa,” kata Mendikbud saat membuka acara diskusi pendidikan bertema Menata Guru dengan Sistem Zonasi: Mulai Dari Mana? Yang digelar Forum Wartawan Pendidikan, Senin (10/12).

Tetapi praktik di lapangan, zonasi itu masih bisa dikompromikan. Meski sebenarnya persoalan jarak rumah tinggal siswa dengan sekolah memiliki pertimbangan yang lebih tinggi dibanding prestasi akademik.

Menurut Mendikbud, zonasi sebenarnya menjadi puncak dari reformasi atau restorasi pendidikan yang sudah dilakukan melalui beberapa tahapan. Diharapkan pada 2019 sistem zonasi ini lebih mantap untuk diterapkan tidak hanya untuk PPDB, tetapi juga distribusi guru dan lainnya.

Ada beberapa manfaat yang bisa dipetik dari penerapan zonasi. Diantaranya adalah zonasi akan memudahkan pemerintah melakukan pemerataan akses pendidikan, mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, mencegah penumpukan guru berkualitas pada satu sekolah, mengatur PPDB, menghilangkan eksklusivitas dan mengintegrasikan antara pendidikan formal dengan non formal.

Selain itu zonasi juga akan mendorong pemda dan masyarakat terlibat dalam hal pemerataan kualitas pendidikan. Termasuk memudahkan pengelolaan bantuan pendidikan dari pemerintah agar lebih mencapai sasaran

Diakui Mendikbud, sejatinya zonasi itu adalah sebuah pendekatan pengelolaan pendidikan dengan memanfaatkan ekosistem di sekitarnya. Dimana semua instansi, lembaga dan masyarakat yang ada dalam ekosistem tersebut secara bersama-sama memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan yang ada.

Dengan ekosistem ini pula, lanjut Mendikbud, zonasi bisa membuka peluang dibangunnya fasilitas pendidikan bersama oleh pemda. Dengan cara seperti ini maka fasilitas pendidikan yang ada akan memiliki mutu dan kualitas yang bagus.

“Misalnya membangun laboratorium yang canggih, yang bisa digunakan oleh sekolah mana pun. Daripada dibangun di masing-masing sekolah dengan peralatan laboratorium seadanya, kan lebih baik dipadukan,” jelas Mendikbud.

Dalam bidang olahraga, zonasi juga memungkinkan dibangunnya lapangan sepakbola bersama. Sekolah manapun asalkan berada dalam zonasi yang sama bisa memanfaatkan lapangan sepakbola tersebut.

Mendikbud sendiri mengaku pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 telah meminta Dirjen Kebudayaan memetakan sumber-sumber belajar seperti museum, perpusatakaan umum, pasar dan lainnya dalam sistem zonasi. Ini untuk memudahkan pemanfaatan sumber-sumber belajar tersebut oleh sekolah-sekolah.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!