28.8 C
Jakarta

Menggenjot Kinerja Pupuk Domestik dengan SNI di Tengah Meroketnya Harga Pupuk Dunia

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Harga pupuk dunia terus merangkak naik. World Bank Commodity Market Review per 4 Januari 2022 melaporkan sepanjang Januari hingga Desember 2021, harga diamonium fosfat (DAP) di pasar internasional mengalami kenaikan sebesar 76,95 persen di mana pada awal 2021 harga DAP pada angka US$421 per ton, menjadi US$745 per ton pada Desember 2021.

Pun demikian dengan pupuk urea, mengalami lonjakan harga hingga 235,85 persen sepanjang tahun 2021, di mana awal tahun tercatat US$265 per ton, naik menjadi US$890 per ton pada Desember 2021.

Kenaikan harga pupuk dunia tersebut salah satunya disebabkan oleh kebijakan perdagangan di sejumlah negara produsen utama pupuk seperti China dan Rusia. China misalnya, pada 2021 telah mengumumkan kebijakan pembatasan ekspor pupuk hingga Juni 2022 untuk mengamankan ketersediaan pupuk domestik mereka setelah dihantam pandemi. Kebijakan tersebut menyebabkan pasokan pupuk di pasar global berkurang sehingga harga pupuk pun naik.

Menyusul kemudian Rusia yang membatasi ekspor material pupuk sejak pecah perang antara negara tersebut dengan Ukraina pada pekan terakhir Februari 2022. Kebijakan Rusia tersebut ikut memicu kenaikan harga komoditas bahan baku pupuk dunia. Rusia sendiri merupakan negara pemasok utama bahan baku pupuk seperti kalium dengan peranan Rusia terhadap pasar dunia mencapai 25%.

Meroketnya harga pupuk di pasaran global tersebut menjadi pil pahit bagi para petani di Indonesia. Pelan tapi pasti, harga pupuk dalam negeri merangkak naik. Situasi tersebut memang sulit dihindari mengingat Indonesia hingga kini masih mengimpor pupuk dalam jumlah cukup besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pupuk Indonesia meningkat 30,01% menjadi 8,12 juta ton pada 2021 dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,25 juta ton dengan 4 negara pemasok yakni  China, Kanada, Mesir, dan Rusia. Bahkan pada laporan terakhirnya BPS mencatat impor pupuk Indonesia meningkat sebesar US$45,1 juta secara bulanan sepanjang 2022 ini.

Di tingkat petani, kenaikan harga pupuk mulai dirasakan sejak Oktober 2021. Fauzi, petani asal Indramayu, Jawa Barat saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan harga pupuk terutama pupuk nonsubsidi mulai naik sejak Oktober 2021 lalu.  “Akhir 2020 harga per sak dengan berat 50 kilogram masih Rp280.000, awal Januari 2022 sudah mendekati angka Rp500.000,” kata Fauzi.

Meskipun mahal, Fauzi tidak bisa menghindar dari pupuk nonsubsidi. Pasalnya pupuk subsidi yang diperoleh dari pemerintah melalui kelompok tani jumlahnya dibatasi, tak lebih dari 50 persen dari total kebutuhannya. Padahal semua lahan sawahnya harus dipupuk agar hasil panen padinya maksimal.

“Sawah di sini semuanya sawah tadah hujan, makanya sekalinya musim tanam, kami harus maksimalkan hasilnya,” lanjut Fauzi.

Keluhan yang sama juga disampaikan Ahmad, petani asal Jatisari, Kebumen. Ia terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga yang lumayan mahal. “Naiknya sudah lebih dari 100 persen, sementara harga gabah saat panen pasti jatuh. Kadang tidak seimbang antara biaya mengolah sawah dengan hasil panen. Tetapi apa boleh buat,” tuturnya.

Berdasarkan catatan Serikat Petani Indonesia (SPI) pada Desember 2021 harga pupuk urea sudah mencapai Rp Rp480 ribu hingga Rp 500 ribu per sak, di mana pada situasi normal harga pupuk urea pada kisaran Rp265 ribu hingga Rp285 ribu per sak. Kenaikan harga tersebut terus berlanjut pada pekan pertama Januari 2022 harganya sudah mencapai 560 ribu per sak.

Selain itu, catatan SPI menunjukkan, harga pupuk NPK juga mengalami kenaikan yang signifikan. Misalkan, NPK Mutiara mengalami kenaikan harga mencapai Rp600 ribu per sak dari harga sebelumnya Rp400 ribu per sak (50 kg). Sementara untuk NPK Phonska mengalami kenaikan menjadi Rp260 ribu per sak (25 kilogram) dari harga awal Rp170 ribu per sak.

Data impor pupuk Indonesia ke sejumlah negara (ist/databoks)

Ketergantungan Indonesia terhadap pupuk impor kata anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga akibat belum optimalnya kinerja industri pupuk dalam negeri. Data Kementerian Pertanian, kebutuhan pupuk petani secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, industri pupuk dalam negeri baru bisa memenuhi kebutuhan pada angka sekitar 15 juta ton dengan rincian 9 juta ton untuk subsidi, sekitar 6 juta untuk komersial. Sisanya, petani bergerila sendiri untuk memenuhi kebutuhan pupuknya.

“Nah ini yang saya katakan kepada Pupuk Indonesia dan anak usahanya supaya dalam waktu kedepan dia harus bisa memenuhi 100 persen kebutuhan nasional untuk pupuk subsidi, caranya harus meningkatkan kinerja dari Pupuk Indonesia,” papar Lamhot Sinaga mengutip laman dpr.go.id (24/4/2021).

Lamhot yakin jika kinerja industri pupuk dalam negeri dioptimalkan, maka ketergantungan Indonesia pada pupuk impor bisa diminimalisir.

SNI dalam Revitalisasi Industri Pupuk

Upaya menggenjot kinerja industri pupuk, Presiden telah menerbitkan instruksi bernomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk. Inpres tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia mengoptimalkan potensi industri pupuk guna memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri dan memanfaatkan peluang ekspor yang ada.

Dalam Inpres tersebut selain perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi, SNI juga menjadi perhatian Presiden. Mengapa soal Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk menjadi salah satu poin penting dalam revitalisasi industri pupuk?

Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad, salah satu tujuan dari revitalisasi industri pupuk adalah meningkatkan daya saing industri pupuk pada tingkat nasional, regional maupun global. Untuk meningkatkan daya saing pupuk, dibutuhkan standar acuan yang jelas terkait kualitas produknya.

“SNI pupuk menjadi acuan yang paling mudah untuk mengetahui kualitas sebuah produk. Dengan SNI, produk pupuk memiliki jaminan kualitas dan inilah yang dibutuhkan pasar,” jelas Kukuh.

Diakui Kepala BSN, SNI ditetapkan oleh BSN dengan parameter yang dirumuskan komite–komite teknis yang terdiri dari multi stakeholder baik itu pemerintah, akademisi, kalangan industri serta para ahli yang kompeten di bidangnya masing–masing dengan mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Setiap komite teknis didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Melalui parameter yang disusun, BSN memastikan bahwa produk pupuk ber-SNI memiliki kualitas yang baik dan aman digunakan.

Kepala BSN Kukuh S Achmad

“SNI pupuk adalah standar baku yang harus dipenuhi oleh industri pupuk saat akan mengeluarkan suatu produk pupuknya,” kata Kukuh.

Sebagai sebuah standar, maka hal-hal yang mengenai produk pupuk yang berlabel SNI, tentu sudah memenuhi kadiah dan aturan main sesuai standar yang ditetapkan dan disepakati. Mulai dari hulu hingga ke hilir, mulai dari pra produksi, proses produksi hingga siap digunakan.

Kukuh juga menekannya bahwa sebagai satu-satunya standar yang berlaku secara nasional, SNI merupakan patokan atau barometer kualitas dari sebuah barang yang diperdagangkan di Indonesia. Karena itu, meskipun membutuhkan waktu dan biaya dalam pengurusannya, pengusaha baik berskala besar maupun UMKM diimbau untuk mengurus SNI ini.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kujang (Persero), Maryadi menyebutkan penggunaan pupuk tanpa standar yang jelas, akan merugikan para petani. Apalagi di tengah membanjirnya pupuk impor dan banyak beredarnya pupuk palsu di pasaran.

“Pupuk yang beredar tanpa standar akan sangat merugikan petani. Maka itu, kami butuh dukungan BSN untuk ikut mengkampanyekan pentingnya SNI ini. SNI ibaratnya merupakan entry barrier terhadap pupuk impor yang ternyata banyak yang tidak memiliki standar,” ujar Maryadi mengutip laman BSN (3/9/2022).

Senada juga disampaikan Head of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana. Ia menyebut bahwa SNI pupuk menjadi cara yang paling efektf untuk melindungi pupuk lokal dari serbuan pupuk impor. “Harus diakui bahwa ada persaingan keras antara pupuk lokal dengan pupuk impor untuk merebutkan pasar di antara para petani,” kata Wijaya mengutip laman CNBC Indonesia (28/5/2020).

Selama ini banyak industri pupuk lokal yang hanya mengandalkan loyalitas petani dengan kemudahan mendapatkan produk pupuk. Tetapi jika pupuk lokal sudah mengantongi SNI, itu akan membantu meyakinkan para petani untuk menggunakan pupuk lokal.

Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah mengatakan pemenuhan SNI menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas dan mutu produk yang dihasilkan agar lebih kompetitif serta memiliki daya saing tinggi. Penerapan SNI juga menjadi tolak ukur sekaligus jaminan dari produsen untuk melindungi konsumen selaku pengguna. Dalam hal ini termasuk juga SNI pada pupuk.

“Karena itu, dalam revitalisasi industri pupuk, persoalan SNI menjadi poin penting yang mendapatkan perhatian Presiden,” jelasnya.

Keuntungan Menerapkan SNI

Lebih lanjut Zakiyah menjelaskan dalam penerapan SNI, setidaknya ada tiga pihak yang mendapatkan keuntungan. Pertama adalah produsen dalam hal ini industri pupuk. SNI mendorong terciptanya suatu produk dengan standar tertentu, yang hanya bisa dihasilkan jika proses produksinya memenuhi kriteria tertentu. Untuk mencapai itu, produsen akan berusaha untuk mencari proses yang efisien dan efektif, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai dengan pengemasan dan distribusi.

“Dengan kata lain, produsen akan terus melakukan inovasi sehingga produk yang dihasilkannya memiliki daya saing di pasar,” tukas Zakiyah.

Kedua adalah konsumen dalam hal ini petani. SNI akan membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas.  SNI juga membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan termasuk produk palsu. “Dengan SNI konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya,” lanjut Zakiyah.

Manfaat mengimplementasikan SNI pupuk. (ist/tangkapanlayar)

Ketiga adalah pemerintah sendiri. Adanya SNI membuat pasar dalam negeri memiliki mekanisme perlindungan dari serbuan barang-barang asing atau produk impor yang tidak diketahui kualitasnya. Dengan demikian maka tumbuh dinamika ekonomi baru, di mana para produsen akan berusaha untuk mendapatkan SNI atas produk mereka. Sedangkan di masyarakat akan tumbuh lebih banyak lembaga sertifikasi produk yang kredibel untuk menilai dan menguji suatu produk.

Keuntungan lain, adalah terbukanya peluang ekspor bagi produk ber-SNI. Sebab melalui SNI, BSN tak sekadar menjaga produk dalam negeri dan kualitas barang untuk bersaing secara global tetapi juga melakukan harmonisasi dengan jaringan internasional sehingga ada saling pengakuan antara skema satu sama lain.

SVP Sekretaris Perusahaan & Tata Kelola PT Pupuk Kujang Ade Cahya Kurniawan menambahkan bahwa mengimplementasikan SNI memberikan beberapa manfaat penting, di antaranya menjamin kualitas pupuk, membantu konsumen memilih produk berkualitas dan memberikan nilai lebih (added value) bagi produk pupuk serta memastikan bahwa formula pupuk tepat sesuai yang dijanjikan.

“Dengan menggunakan pupuk berkualitas maka hasil pertanian akan meningkat dan pada akhirnya ketahanan pangan nasional bisa tetap terjaga,” jelasnya.

Pupuk Kujang jelas Ade telah menerapkan SNI secara berkelanjutan. Bahkan, secara berkala, lembaga sertifikasi produk melakukan audit dengan ketat. Pihaknya, terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan, supaya produk Pupuk Kujang menjadi yang terbaik dan unggul.

Pupuk Kujang saat ini sudah menerapkan 3 SNI Wajib dan 1 SNI sukarela. Tiga SNI yang diterapkan wajib yakni SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; serta SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat. Sementara, satu SNI yang diterapkan sukarela yaitu SNI 06-0045-2006 Amoniak Cair. Sampai dengan bulan Januari 2021 PT Pupuk Kujang sudah mengimplementasikan sebanyak 11 Sistem yaitu: ISO 9001:2015, ISO 9001:2015 (KPSC), ISO 14001:2015, ISO 17025:2017, ISO 50001:2018, ISO 37001:2016, FSSC 22000, SMK3, Sertifikasi Industri Hijau (SIH), Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP).

Produk dari Pupuk Kujang yang sudah mengantongi SNI (ist/tangkapanlayar)

Hal yang sama juga disampaikan Andri Azmi, SVP Operasi PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Menurutnya penerapan SNI akan memberikan keuntungan bagi perusahaan antara lain menjadi panduan untuk mempertahankan kualitas pupuk, membantu kelancaran perizinan perdagangan pupuk, mendorong perusahaan untuk meningkatkan efektivitas sistem dan proses, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi sampai pengemasan dan distribusi serta mendapatkan kepercayaan konsumen.

Ia menjelaskan penerapan SNI pada Pusri memiliki 4 alasan utama. Yakni meningkatkan daya saing produk, meningkatkan brand image produk, memenuhi persyaratan pelanggan dan memenuhi persyaratan regulasi.

PT Pusri telah memiliki SNI untuk produk utamanya yakni Urea dan NPK serta produk sampingannya yakni amoniak, nitrogen dan oksigen serta sertifikasi SNI untuk sistem proses bisnis, diantaranya Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001, Sistem Manajemen Lingkungan SNI ISO 14001, Sistem Manajemen Laboratorium SNI ISO IEC 17025, Sistem Manajemen Risiko SNI ISO 31000, Sistem Manajemen Energi SNI ISO 50001, Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001, Occupational Health and Safety ISO 45001 (Audit Stage 2), Sistem Kemanan Pelabuhan (ISPS) Code, Sistem Manajemen Pengamanan Perusahaan dan Sistem Manajemen Produksi.

PT Pusri Palembang berkomitmen mengembangkan kompetensi Perusahaan terutama dalam bidang laboratorium yaitu proses sertifikasi Uji Profisiensi ISO 17043 untuk produk urea, NPK, DAP, ZA dan KCL, termasuk melakukan riset dan ujicoba untuk proses pengujian SNI NPK 2803:2012 yang merupakan hasil kegiatan inovasi.

Selain itu, Pusri juga secara konsisten mengembangan kemandirian dan daya saing UKM Mitra Binaannya melalui Kerjasama dengan BSN dan bantuan ke UKM untuk proses SNI Produk Mitra Binaan seperti SNI Pempek Kemasan Vakum, SNI Kerupuk Ikan dan SNI Gula Palma (gula aren).

BSN Tetapkan 29 SNI Pupuk

Guna mendukung revitalisasi industri pupuk dalam rangka meningkatkan daya saing industri pupuk pada tingkat nasional, regional dan global BSN telah menetapkan 29 SNI pupuk. “Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib,” ungkap Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo.

SNI pupuk yang diberlakukan wajib tersebut adalah SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.

“Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang harapannya dapat memenuhi harapan petani/pengguna,” jelas Hendro.

Saat ini untuk 2 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.

SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0 persen; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5 persen; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2 persen dan gelintiran maksimal 1,5 persen.

Daftar SNI pupuk yang sudah ditetapkan BSN (ist/bsn)

Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6 persen, kadar fosfor total minimal 6 persen, serta kadar kalium minimal 6 persen. Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30 persen dan kadar air maksimal 3 persen. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg.

Penerapan SNI pupuk ini tertuang melalui Permendag No.14/2007 Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan, termasuk di dalamnya adalah produk pupuk.

Hendro berharap dengan terbitnya 29 SNI pupuk ini dapat dimanfaatkan industri pupuk dalam negeri untuk merebut pasar pupuk, baik pasar domestik maupun pasar global.

Pemerintah sendiri tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. (m kurniawati)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!