JAKARTA, MENARA62.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 1.609,4 triliun merupakan proyeksi yang lebih moderat dalam kondisi saat ini.
“Ini lebih moderat dibandingkan proyeksi pertumbuhan perpajakan tahun ini yang ditarget 14 persen,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (16/8/2017), seperti dilansir Antara.
Sri Mulyani mengatakan target penerimaan perpajakan itu ditetapkan agar tidak menimbulkan tekanan yang kuat terhadap perekonomian dan menimbulkan keresahan kepada pelaku usaha.
“Kalau kita membuat target terlalu tinggi maka yang akan tertekan adalah sektor-sektor yang selama ini membayar pajak seperti industri perdagangan,” katanya.
Untuk itu, pemerintah akan terus berkomunikasi kepada para pengusaha agar persoalan perpajakan tidak menyebabkan kekhawatiran yang berlebihan.
“Kita akan berkomunikasi terus dengan para pengusaha melalui Kadin dan Apindo untuk bisa memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai target dan perencanaan kita,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga memastikan otoritas pajak akan meneruskan proses bisnis maupun reformasi perpajakan pada 2018, yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Hal ini diupayakan karena langkah pelonggaran ikut dilakukan melalui pemberian insentif perpajakan yaitu tax holiday dan tax allowance serta mengkaji kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena PPN.
Salah satu sektor yang terkena penghapusan pajak adalah industri pertanian yang selama ini berkontribusi menyumbang pertumbuhan ekonomi dari sisi lapangan usaha.
“Ini bisa menimbulkan distorsi, tapi kami berupaya pajak ini bisa dikontribusikan lebih merata, namun pada saat yang sama bisa memberikan ruang bagi ekonomi untuk tetap tumbuh,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah dalam RAPBN 2018 menetapkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.609,4 triliun yang terdiri atas pajak nonmigas Rp1.379,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp194,1 triliun dan PPh migas Rp35,9 triliun.
Berbagai langkah perbaikan yang akan dilakukan adalah menyiapkan data dan sistem informasi perpajakan yang lebih up to date dan terintegrasi, membangun kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pelayanan serta efektifitas organisasi.
Direktorat Jenderal Pajak juga akan memanfaatkan era keterbukaan informasi (AEOI) serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (BEPS) untuk mengejar potensi penerimaan pajak pada 2018.