28.5 C
Jakarta

Pesan Ketua PDPM Buleleng Bahaya Bulliying Di Kalangan Pelajar.

Baca Juga:

SINGARAJA, MENARA62.COM. Bullying merupakan sebuah permasalahan serius yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan emosional individu yang menjadi korban. Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk dari bullying. Salah satu cara melakukannya adalah melalui seminar Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5 )dengan tema “STOP BULLYING” yang diselenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 2 Singaraja dimana saya menjadi pengajar salah satunya.

Menurut hemat saya saling mengejek atau lebih terkenal dengan istilah zaman now yaitu Bullying ini bukan persoalan baru melainkan persoalan yang sudah lama terjadi tapi berita ini kembali viral dikarenakan seiring kemajuan tekhnologi yang begitu masif akhir-akhir ini.

Saya selaku guru SMP Muhammadiyah 2 Singaraja dan juga di SMA Muhammadiyah 2 Singaraja, mengingatkan kembali bahwasanya bulan puasa ini tidak hanya menajdi bulan yang agung dan mulia melainkan menjadi bulan untuk melatih dan mendidik siswa/i kita agar tidak gampang menghina, mencaci , dan membuli sesama sodara nya sendiri, seperti yang kita ketahui bersama bahwa Nabi MUHAMMAD SAW diutus di muka bumi ini tiada lain tiada bukan kecuali untuk menyempurnakan akhlak.

Artinya: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak mulia.” (HR. Al-Baihaqi).

Saya merasa korban bullying lebih berbahaya dimasa depannya sebab bisa menimbulkan perasaan cemas, menurunkan prestasi belajar dan lebih bahaya lagi korban bullying hingga bisa depresi, trauma hingga bisa berpotensi bunuh diri.

Melalui sosialisasi ini, sekolah bisa menekan para siswa/i tidak ada yang melakukan perundungan sesama teman dan semoga para siswa yang hadir bisa lebih memahami bahaya bullying dan bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Sosialisasi ini merupakan langkah positif dan sekolah bisa bergandengan tangan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mencegah dan menghentikan tindakan bullying.

Penting kiranya kita memperhatikan bahwasanya korban bullying juga akan mendapat perlindungan khusus dalam undang-undang.

Kebijakan dalam menanggulangi tindak pidana khususnya kejahatan bullying dapat menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada seperti pada pasal 170 ayat 1 dan 2, Kitab UU hukum pidana 22 pasal 351 sampai pasal 355, kitab UU hukum pidana 23, pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2022 dan juga pasal 54 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Upaya pidana hukum ini akan dapat dilaksanakan apabila kasus bullying yang terjadi di sekolah masuk kedalam ranah hukum.

Saya berpesan kepada Kepala Sekolah Muhammadiyah Singaraja, para guru, dan staf sekolah, berperan aktif turut serta mencegah dan melanjutkan sosialisasi ke wali murid.

Oleh sebab itu semua sekolah Muhammadiyah akan menjadi garda terdepan dalam mengkampenyakan “STOP BULIYING” terutama dilingkungan sekolah masing-masing dan siswa/i untuk menjadi kontrol sosial baik formal maupun non formal.

Penulis : Fardiansyah, S.Or Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Buleleng-Bali.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!