JAKARTA, MENARA62.COM – Program sertifikasi pra nikah sejatinya adalah untuk memotong mata rantai kemiskinan penduduk. Karena dari sekitar 2,5 juta pasangan menikah setiap tahunnya, 10 persen diantaranya berpotensi miskin.
“Terhadap pasangan yang berpotensi hidup miskin inilah sebenarnya sasaran program sertifikasi pra nikah,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan sambutan pada acara pertemuan dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Sertifikasi pra nikah menurutnya akan memungkinkan pemerintah dapat mencegah timbulnya kemiskinan baru dari proses pernikahan. Dengan sertifikasi tersebut pemerintah akan mengetahui seberapa siap calon pasangan terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi.
“Kan kalau ada pendidikan pra nikah kita menjadi tahu apakah ada calon pengantin yang tidak memiliki pekerjaan, tidak memiliki kehidupan ekonomi yang baik,” tambah Muhadjir.
Menko PMK menambahkan, bagi calon pasangan yang akan menikah dan keduanya belum bekerja, sudah diusulkan kepada Presiden bahwa mereka akan diberikan prioritas untuk mendapatkan kartu pra kerja, sehingga lembaga-lembaga kursus atau pelatihan harus dapat memberikan jaminan pekerjaan bagi calon pengantin dan bagi pasangan yang ingin membuka usaha akan dipertimbangkan akses fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) bagi mereka pengantin baru.
“Jadi nggak nganggur lagi, bisa punya penghasilan,” tukas Muhadjir.
Saat ini jumlah keluarga di Indonesia per Maret 2019 adalah sebesar 57.116.000. Dari total itu 9,4% atau hampir 10 juta keluarga termasuk keluarga miskin atau sangat miskin, jika ditambah dengan keluarga yang hampir miskin maka menjadi 16,82%.
Karena itu Kemenko PMK berinisiatif untuk menyerang kemiskinan dari hulu yaitu sebelum mereka membangun keluarga. Untuk itu Pemerintah akan memberikan program sertifikasi pra nikah dengan pembekalan kepada calon pengantin.