25.6 C
Jakarta

Menristek Dorong Penguatan SPI untuk Dampingi Peneliti Terkait Masalah Hukum

Baca Juga:

PADANG, MENARA62.COM – Menteri Riset Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan peneliti dan inovator dalam menghasilkan suatu inovasi agar memahami dan memperhatikan aturan yang berlaku. Hal tersebut penting, agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, Bambang mendorong penguatan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) baik di lembaga riset maupun perguruan tinggi untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada para peneliti terkait masalah hukum.

“Dalam melakukan penelitian hingga hilirisasi riset dan inovasi, inovator harus berhati-hati, kita tidak ingin inovasi yang dilahirkan dari kampus, tapi karena kurang pemahaman dosen ataupun peneliti dari sisi hukum dan kurang pendampingan pada aspek keuangan akhirnya masuk penjara,” ujar Menteri Bambang pada Rapat Kerja Forum Satuan Pengawas Internal (SPI) Perguruan Tinggi Negeri dan LL Dikti se-Indonesia di Grand Inna Hotel, Padang dalam siaran persnya, Selasa (10/12/2019).

Dengan penguatan SPI tersebut kata Bambang maka iklim riset dan inovasi akan tumbuh lebih baik, karena para peneliti dan inovator dapat bekerja lebih tenang sebab memiliki pemahaman hukum akan pekerjaan penelitiannya. Iklim riset dan inovasi yang aman juga sangat dibutuhkan peneliti untuk meningkatkan kreatifitasnya.

“Suasana aman dan nyaman sangat penting bagi inovator. Bagaimana orang akan bisa kreatif kalau berada dalam kondisi stres dan takut,” ujarnya.

SPI dalam melaksanakan tugas pengawasannya juga dapat berperan sebagai pemberi peringatan dini (early warning system) ketika para peneliti akan mengalami permasalahan dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Bambang jika ada inovator yang harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena permasalahan prosedural yang dia tidak pahami, dapat menyurutkan minat orang terutama generasi milenial untuk menjadi seorang peneliti. Ia juga mendorong peneliti dan inovator dapat menjadi aktor penting untuk membawa semangat anti korupsi di dunia riset dan penelitian.

Bambang berharap dengan dukungan laporan keuangan yang baik dari Satuan Pengawas Internal Perguruan Tinggi Negeri dan LL Dikti se-Indonesia dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sebelumnya telah diterima Kemenristekdikti tiga kali berturut-turut sejak Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2016.

“Peran SPI di perguruan tinggi akan memasuki periode transisi dari Kemenristekdikti menjadi Kemendikbud dan Kemenristek/BRIN. Kami harapkan untuk laporan keuangan 2019, SPI dapat menyelesaikan laporan sebaik-baiknya, hingga akan mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pengawas Keuangan (BPK) kepada  Kemenristekdikti selama tiga tahun terakhir,” harapnya.

Ketua Forum SPI PTN Dr Witarsa mengatakan perubahan organisasi kementerian saat ini tentu akan memberikan perubahan terhadap peraturan perguruan tinggi. Ia mengungkapkan SPI harus merespon perubahan tersebut dengan cepat supaya tujuan organisasi di perguruan tinggi bisa berjalan baik

Keberadaan SPI termasuk salah satu pilar utama untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi di perguruan tinggi. Secara organisasi SPI memiliki peran penting di semua lembaga pendidikan perguruan tinggi yakni berperan penting dalam proses pengembangan sumber daya manusia, aset-aset, dokumen dan anggaran organisasi.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!