JAKARTA, MENARA62.COM — Transformasi Jakarta menuju kota global dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur. Penguatan tata kelola hukum, integritas aparat, kepastian hukum, pelayanan publik, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Pandangan itu mengemuka dalam diskusi publik Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta bertema “Penguatan Tata Kelola Hukum dan Perlindungan HAM dalam Mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global”, Sabtu (26/9/2026).
Forum menghadirkan Dewan Pakar MHH PWM DKI Jakarta sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.; Anggota Kompolnas Dr. Yusuf Warsim, M.H.; serta Anggota Komisi Yudisial Prof. Dr. Andi M. Asrun, S.H., M.H.
Kegiatan dibuka Mochammad Iqbal R. S., Ag., M.M., dari unsur Dikmental Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diskusi tersebut berlangsung di tengah agenda transformasi Jakarta sebagai kota global. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri menempatkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, serta menyejahterakan seluruh warga dalam visi pembangunan 2025–2029.
Hukum Harus Hadir di Tengah Warga
Chairul Huda menekankan, tantangan Jakarta sebagai kota global bukan sekadar membuat regulasi, melainkan memastikan hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan warga, mulai dari pelayanan publik, penertiban, pengelolaan sampah, lalu lintas hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
“Ini contoh bagaimana kita mengeluarkan tata kelola hukum,” ujar Chairul.
Menurut dia, aturan yang baik perlu ditopang aparat dan masyarakat yang memiliki sikap serta budaya hukum. Karena itu, standar pelayanan dan standard operating procedure (SOP) perlu diperkuat dan dievaluasi secara berkala.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dapat berjalan secara terukur sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hukum sebagai Instrumen Keadilan
Anggota Kompolnas Yusuf Warsim menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota global.
“Hukum itu adalah alat untuk mewujudkan keadilan sosial,” tegas Yusuf.
Dalam konteks kepolisian, ia menjelaskan terdapat tiga fungsi utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Yusuf juga menjelaskan mengenai kewenangan diskresi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Polisi bisa menggunakan diskresi karena ada aturan yang memberikan itu,” jelasnya.
Menurut Yusuf, Jakarta menghadapi sejumlah tantangan, antara lain budaya hukum, persaingan ekonomi, investasi, keterbatasan sumber daya, serta kebutuhan terhadap kepastian hukum.
Karena itu, tata kelola hukum perlu dibangun dengan prinsip kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.
Integritas Hakim Jadi Sorotan
Sementara itu, Anggota Komisi Yudisial Andi M. Asrun menyoroti aspek etika dan integritas hakim dalam mewujudkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Hakim itu tidak cukup diberi hukum acara,” kata Andi.
Ia menekankan pentingnya hakim bersikap adil, tidak berpihak, dan memeriksa perkara secara objektif. Independensi dan martabat hakim juga perlu dijaga, termasuk dari tekanan dan intimidasi dalam menjalankan tugas.
Muhammadiyah Dorong Sinergi
Mewakili Pemprov DKI Jakarta, Mochammad Iqbal R. S. menyampaikan apresiasi terhadap MHH PWM DKI Jakarta. Menurutnya, penguatan tata kelola hukum dan perlindungan HAM merupakan bagian penting dalam pembangunan Jakarta sebagai kota global.
Sinergi pemerintah dengan Muhammadiyah dinilai dapat memperkuat perhatian terhadap isu keadilan, kemanusiaan, hukum, dan perlindungan kelompok masyarakat rentan.
Ketua MHH PWM DKI Jakarta Dr. Septa Candra, S.H., M.H., bersama Sekretaris MHH Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., menempatkan diskusi tersebut sebagai bagian dari kontribusi Muhammadiyah dalam mendorong penguatan tata kelola hukum dan HAM di Jakarta.
Ketua Pelaksana Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H., berharap forum tidak berhenti sebagai ruang bertukar pandangan, tetapi dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi yang relevan bagi pembangunan Jakarta.
Forum tersebut mempertemukan tiga aspek utama, yakni tata kelola dan budaya hukum, hukum sebagai instrumen keadilan sosial, serta etika dan integritas lembaga peradilan.
Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana Jakarta dapat berkembang sebagai kota global yang tidak hanya memiliki daya saing ekonomi, tetapi juga kepastian hukum, pelayanan publik, perlindungan HAM, serta tata kelola pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan mengenai aspek hukum tersebut juga relevan dengan agenda Pemprov DKI Jakarta. Pada Juli 2026, Gubernur Pramono Anung menyebut transparansi sebagai salah satu kunci dalam transformasi Jakarta menuju kota global, termasuk dalam pelayanan dan perizinan. (*)
