32.8 C
Jakarta

Minim Laporan dari Jabodetabek, LPSK Gandeng P2TP2A

Baca Juga:

JAKARTA,MENARA62.COM—Saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru berkedudukan di Jakarta dengan permohonan perlindungan berasal dari hampir seluruh pelosok negeri. Sementara, khusus kasus yang berasal dari wilayah Jabodetabek minim.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, masih minimnya permohonan perlindungan yang berasal dari sekitar Jabodetabek mendapatkan perhatian LPSK untuk kemudian dicarikan penyebabnya. Untuk itu, LPSK berharap dapat menggaet P2TP2A dan saling isi serta bekerja sama khususnya dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban perempuan dan anak.

“Sebagian tugas dan fungsi yang dilaksanakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebenarnya beririsan dengan P2TP2A, khususnya dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Karena itulah LPSK dan P2TP2A berharap bisa saling isi dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujar Semendawai saat menerima kunjungan P2TP2A DKI Jakarta di kantor LPSK, kemarin, Jumat (28/7).

Pada pertemuan tersebut, rombongan P2TP2A DKI Jakarta dipimpin Rah Madya Handaya dan diterima langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didampingi Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, tenaga ahli di lingkungan LPSK dan sejumlah staf.

Selain membicarakan peningkatan kerja sama dalam penanganan isu-isu perempuan dan anak, pertemuan tersebut juga membahas perkembangan beberapa kasus yang kini ditangani LPSK dan P2TP2A DKI Jakarta.

Masih kata Semendawai, secara riil, P2TP2A merupakan ujung tombak dalam memberikan bantuan bagi perempuan dan anak yang terkena tindak pidana. Hanya saja, di dalam pelaksanaan pemberian bantuan tersebut, sangat dimungkinkan adanya keterbatasan sehingga celah tersebut bisa diatasi dengan memanfaatkan layanan yang tersedia di LPSK.

“Kerja sama inilah yang kemudian harus kita bicarakan, seperti apa dan dalam hal apa saja,” tutur dia. Baik LPSK maupun P2TP2A, lanjut Semendawai, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai mandat peraturan perundang-undangan masing-masing. Namun, di balik itu tentu ada celah untuk bekerja sama khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. “Maksudnya bukan menegasikan tugas, tetapi saling isi khususnya dalam isu perempuan dan anak,” kata dia.

Perwakilan P2TP2A DKI Jakarta Rah Madya mengatakan, kerja sama antara pihaknya dengan LPSK sudah terlaksana beberapa kali, seperti dalam penanganan kasus kekerasan seksual di salah satu sekolah internasional di Jakarta Selatan.

“P2TP2A kerap membantu LPSK khususnya dalam melakukan pemulihan psikologis saksi dan korban. Selama ini, kita selalu beri laporan tertulis pada pihak kepolisian, ke depan bisa dijajaki, apakah juga bisa dilakukan dengan LPSK,” katanya.

Advokat P2TP2A DKI Jakarta Rezpah Omar menambahkan, layanan yang tersedia di P2TP2A antara lain layanan hukum dengan ketersediaan advokat dan paralegal dan layanan psikologis. Selain itu, tersedia pula layanan rumah aman, layanan kesehatan dan reintegrasi.

“Rumah aman kita bekerja sama dengan RPTC atau RPSA dan layanan kesehatan dengan rumah sakit. Jadi, layanan murni P2TP2A itu hanya layanan hukum dan pemulihan psikologis,” ungkap dia.

Untuk jumlah kasus yang ditangani, menurut Rezpah, berkisar 1.700-an kasus per tahunnya. Jumlah tersebut juga mewakili data dari mitra kerja P2TP2A DKI Jakarta, seperti dari Polda Metro Jaya. Untuk jenis tindak pidana yang terbanyak yaitu KDRT dan kasus kekerasan seksual anak.

“Untuk kekerasan seksual anak, hampir semua kasusnya naik ke pengadilan karena ini bukan delik aduan. Jumlahnya mencapai 40% dari total kasus yang ditangani,” ujar Rezkah.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!