JAKARTA, MENARA62.COM– Para pemudik yang melintas di jalur tol fungsional Brebes-Gringsing agar tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. Sebab ruas jalan tol tersebut memiliki ketebalan beton yang tipis sehingga pengemudi harus hati-hati.
“Dalam menggunakan tol tersebut, agar kecepatan jangan melebihi 40 kilometer per jam,” kata Kadivhumas Polri Irjen Setyo di Mabes Polri Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis. (22/6).
Selain ketebalan beton yang hanya 10 sentimeter, ruas jalan juga hanya memiliki lebar tujuh meter. Sementara panjangnya mencapai 110 kilometer.
karena itu pengemudi dihimbau untuk tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi serta tidak saling mendahului di tol. Mengingat kondisi jalannya berdebu sehingga bisa mengganggu pandangan pengemudi bila kecepatan kendaraan dipacu tinggi.
“Di sana banyak debu. Jangan menyalip karena mengganggu pandangan,” lanjutnya.
Setyo menambahkan bila pemudik menggunakan tol fungsional pada malam hari, diharapkan lebih berhati-hati karena belum ada lampu penerangan permanen di sana.
“Rawan kalau di malam hari, lampu yang ada lampu portabel, bukan lampu permanen,” katanya.
Berkat percepatan pembangunan infrastruktur, ruas jalan tol dari Brebes ke Gringsing sepanjang 110 kilometer sudah bisa digunakan bagi pemudik, meski sifatnya fungsional untuk kendaraan kecil saja.
Sementara untuk kendaraan besar diarahkan untuk keluar di Palimanan maupun Brebes Barat.