26.7 C
Jakarta

Pagu Anggaran Kemenhub TA 2021 Disahkan DPR RI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp45,6 Triliun telah disahkan dan ditetapkan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI tentang Penetapan Hasil Pebahasan Alokasi Anggaran Sesuai Nota Keuangan RAPBN TA 2021, Selasa (15/9/2020) di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.

Anggaran tersebut meningkat sebesar Rp4,31 Triliun dari tahun anggaran 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan peningkatan anggaran tersebut diperuntukan untuk pengembangan bandara hub. perintis kargo, dukungan Ibu Kota Negara pemenuhan dukungan terhadap major project, dan dukungan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Adapun alokasi anggaran TA 2021 terbagi untuk alokasi program yaitu Dukungan Manajemen sebesar Rp9,5 Triliun,Infrastruktur Konektivitas Rp33,95 Triliun, Riset dan Inovasi Iptek Rp112 Milyar, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp2,09 Triliun. Sedangkan untuk jenis belanja terdiri dari Belanja Modal sebesar Rp23,66 triliun, Belanja Pegawai Rp3,97 Triliun, Belanja Barang Mengikat Rp3,22 Triliun dan Belanja Barang Tidak Mengikat Rp14,79 Triliun. Pada tahun anggaran 2021, Kemenhub juga menganggarkan untuk program Padat Karya di sektor transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian, dan pengembangan sumber daya manusia perhubungan.

Sumber pendanaan dari total anggaran tersebut didapatkan dari berbagai sumber, yaitu: Rupiah Murni (RM) sebesar Rp33,86 Triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp5,66 Triliun, Badan Layanan Umum/BLU sebesar Rp1,53 Triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,79 Triliun, Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp807 Milyar.

Adapun prioritas kegiatan yang diutamakan dalam Pagu Anggaran meliputi kegiatan Major Project dalam RPJMN 2020-2024; kegiatan Prioritas Nasional dalam rancangan RKP TA 2021; kegiatan multi years contract baik bersumber dari SBSN, PHLN, dan RM; kegiatan direktif Presiden dan dukungan terhadap sektor prioritas; pengembangan SDM; dukungan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK); Destinasi Pariwisata Prioritas; serta dukungan kawasan industri. Selain itu, prioritas anggaran juga digunakan untuk kegiatan strategis yang tertunda akibat Pemotongan TA 2020; pembayaran kegiatan tunggakan; serta belanja pegawai dan belanja mengikat

“Anggaran Kemenhub untuk tahun 2021 telah disetujui sebesar Rp45,6 Triliun. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran Komisi V DPR RI yang telah bersama-sama membahas alokasi anggaran dalam rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan kami,” jelas Menhub. (MM)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!