JAKARTA, MENARA62.COM – Pada 2019 lalu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merujuk Nota Kesepahaman dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Sebagai tindak lanjut nota kesepahaman tersebut, hari ini telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Melalui PKS ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi usaha mikro bidang kuliner untuk masuk ke GoFood dan laman Bela Pengadaan LKPP, ”kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara Sinergi Untuk Penguatan Usaha Mikro Berdaya Saing, di Jakarta, Kamis (6) / 5).
Hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, dan Staf Khusus Menteri Bidang Ekonomi Kreatif Fiki Satari.
Selain penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, ada juga penyerahan bantuan jaring pengaman sosial kepada pengusaha warung tegal dan pengusaha warung makan lainnya oleh BAZNAS serta penyerahan santunan kepada anak Yatim dan Dhuafa.
Menurut Teten, pedagang warteg dan warung makan lainnya merupakan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui program bantuan pengaman sosial, BAZNAS akan memberikan bantuan jaring pengaman sosial senilai Rp1 miliar kepada mereka.
“Melalui kerja sama dengan marketplace dan LKPP, untuk perluasan jaringan pemasaran, pengusaha makanan ini akan kita dorong untuk bergabung dengan marketplace dan onboarding Laman Bela Pengadaan,” jelas Teten.
Laman Bela Pengadaan menjadi pasar online yang disediakan pemerintah. Melalui e-Katalog dan Laman BekanPengadaan LKPP di platform online tersebut, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.
“Selain itu, ada Pasar Digital (PaDi), yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian BUMN untuk menyerap produk UMKM melalui belanja barang dan jasa BUMN dengan nilai di bawah Rp14 miliar,” papar MenkopUKM.
Lebih dari itu, Teten mengatakan, upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) dilakukan dengan kebijakan subsidi bunga, penempatan dana restukturisasi, imbal jasa penjaminan, insentif pajak, tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM ).
Dari sisi hilir, pemerintah Perluas akses pasar produk UMKM, terutama melalui pasar online. “Target pemerintah pada tahun 2023, 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital. Hingga bulan April 2021, tercatat baru sekitar 12 juta atau 18% pelaku UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital,” tukas MenkopUKM.
Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, mengamanatkan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang / jasa Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah untuk Usaha Mikro Kecil.