31.4 C
Jakarta

Cegah Warga Nekad Mudik, Pemerintah Siapkan 381 Pos Penyekatan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Meskipun sudah dilarang, pemerintah memperkirakan masih ada sekitar 17,2 juta atau 7% warga yang nekat mudik pada masa lebaran 2021 ini.

“Sebagian besar (34,55%) di antara mereka menggunakan mobil, sepeda motor (18,18%), dan sisanya terbanyak dengan bus dan pesawat,” kata Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Marta Hardisarwono, dalam webinar yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Jakarta, Kamis (6/5) siang.

Dalam webinar bertajuk “Larangan Mudik 2021: Diperketat Untuk Memastikan Covid 19 Terkendali itu, Marta menyampaikan, bahwa pemerintah menyiapkan 381 pos penyekatan untuk mencegah perjalanan pemudik ke kampung halaman masing-masing.

Titik penyekatan itu, lanjut Sesditjen Perhubungan Darat Kemenhub, ada di akses utama keluar masuk jalan tol dan non tol.

“Bagi yang nekat mudik akan diputar balikkan dan sanksi lain sesuai undang-undang. Sedang untuk kendaraan umum sanksinya dilarang beroperasi sampai masa angkutan Idul Fitri berakhir,” ujar Marta dalam siaran persnya.

Sebelumnya Kabid Perubahan Perilaku Satgas Covid 19, Sonny B. Harmadi, mengemukakan bahwa larangan mudik dilakukan untuk melindungi seluruh masyarakat.

“Kita sudah belajar dari 4X libur panjang selalu terjadi lonjakan Covid 19,” terang Sonny.

Ia menambahkan, sejak 2,5 bulan terakhir kasus aktif sudah turun drastis. Kasus harian dari 11 ribu sampai 14 ribuan menjadi 5 ribuan. Sementara angka kematian relatif stagnan di 2,7%.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, mengakui meskipun membawa resiko yang tinggi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, banyak yang mencari celah untuk dapat mudik lebaran tahun ini.

“Salah satu di antaranya dengan pola mudik lebih awal dan balik di luar masa larangan,” ungkapnya.

Menurut Argo, larangan ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.

Mengutip Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021, Kadiv Humas Polri mengemukakan, bahwa peningkatan mobilitas masyarakat dalam konteks mudik memiliki resiko meningkatkan laju penularan Covid 19.

“Jadi upaya memperketat dan memperluas larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku 22 April – 17 Mei 2021 tujuannya untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah sebelum dan sesudah peniadaan mudik dilakukan,” tegas Argo.

Untuk itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono mengimbau masyarakat agar bertahan di rumah selama masa larangan mudik lebaran 2021.

“Meski rindu tidak mudah. Jangan sampai goyah, karena Corona membuat semua susah,”  pungkasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!