JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah melalui berbagai stakeholder telah menyiapkan mitigasi jangka pendek pelaksanaan program JKN terkait rencana diberlakukannya penyesuaian tariff JKN per 1 Januari 2020. Mitigasi tersebut penting selain menghindari potensi defisit, potensi penyimpangan (fraud) sekaligus untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tb. Achmad Choesni menjelaskan kebijakan pemerintah melakukan penyesuaian tariff JKN memang tidak bisa dihindari. Mengingat selama 6 tahun diberlakukan, belum pernah dilakukan penyesuaian tariff premi asuransi JKN.
“Jadi memang tidak bisa dihindari, iuran JKN harus disesuaikan. Ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan BPJS Kesehatan terhadap peserta JKN,” kata Achmad Choesni di sela diskusi akhir tahun bertema ”Implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan”, Rabu (18/12/2019).
Hanya saja, penyesuaian tariff premi JKN tersebut harus dibarengi dengan pembenahan layanan kesehatan kepada peserta. Keluhan-keluhan dari peserta JKN seperti antrean berobat yang lama, dan urusan birokrasi lainnya harus diminimalisir.
Data menunjukkan hingga 30 November 2019 cakupan kepesertaan program JKN telah mencapai 222.815.475 peserta (83,11%) dari proyeksi penduduk tahun 2019 (268.074.600 jiwa). Sementara itu jika dibandingkan dengan target cakupan kepesertaan pada Peta Jalan JKN yaitu 257,5 juta jiwa, maka cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 86,52%.
Tingginya jumlah peserta JKn dengan rata-rata sekitar 650 ribu pemanfaat setia harinya, lanjut Achmad Choesni disisi lain belum dibarengi dengan keberlangsung finansial program JKN. Hasil monitoring dan evaluasi DJSN menunjukkan bahwa sejak operasional program jaminan kesehatan nasional tahun 2014 telah terjadi defisit anggaran dana jaminan sosial kesehatan yang diprediksikan terus berlangsung hingga akhir tahun 2019 ini.
“Sampai saat ini, defisit JKN masih mengandalkan dana talangan dari Pemerintah. Berkenaan dengan kondisi defisit JKN ini dikhawatirkan akan menimbukan ketidakpercayaan publik (distrust) terhadap JKN,” tukasnya.
Hasil Review DJSN atas laporan keuangan audited BPJS Kesehatan Tahun 2014-2017 menunjukan bahwa telah terjadi “defisit struktural”. Oleh karena nya kondisi ini memerlukan perhatian yang serius dan intervensi kebijakan yang komprehensif.
Terkait besaran iuran, UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 27 ayat (2),(3) dan (4) menetapkan bahwa besaran iuran jaminan kesehatan untuk PBPU, PBI dan batas upah ditetapkan secara berkala. Demikian halnya untuk menjamin kesehatan keuangan, pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menetapkan Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selanjutnya pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan menetapkan : tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Menjelang diberlakukannya penyesuaian tariff JKN, pemerintah dan lembaga terkait, jelas Achmad Choesni telah menyiapkan mitigasi dampak Jangka pendek melalui koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan Perpres 75/2019. Kemenkeu, Kemenkes, Kemendagri dan BPJS Kesehatan misalnya telah menyusun materi sosialisasi dengan bantuan Kemenkominfo untuk konten Infografis dan Motiongrafis dengan mengedepankan sisi manfaat yang diterima oleh peserta akibat dari penyesuaian iuran.
Lalu BPJS Kesehatan menyiapkan Top 10 Quick Wins untuk disosialisasikan sebelum penyesuaian iuran pada tanggal 1 Januari 2020. Kemendagri menyiapkan Surat Edaran Mendagri kepada Pemda terkait penyesuaian iuran dalam perencanaan anggaran APBD 2020 dan Permendagri terkait tata cara pemotongan dan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (sedang dalam proses pengajuan penandatanganan oleh Mendagri).
Kemudian Kemenkeu telah menyiapkan 8 Permenkeu terkait pembiayaan terhadap tambahan iuran PBI APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda PBI APBD terhitung mulai Agustus-Desember 2019, penyesuaian iuran 4% bagi ASN instansi pusat terhitung mulai Oktober-Desember 2019, dan alokasi DAU tambahan bantuan pembayaran selisih perubahan iuran JKN bagi penduduk yang didaftarkan Pemda tahun 2019.