JAKARTA, MENARA62.COM —Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berupaya agar kompetensi dan kapasitas konsultan pendamping bisnis koperasi dan UMKM semakin meningkat sehingga kualitas KUMKM binaan terus membaik seiring waktu. Untuk kepentingan itu Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menggelar acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Konsultan Pendamping Bisnis KUMKM dalam rangka Penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada 10 Januari 2017 di Jakarta.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati di Jakarta, Minggu (15/1), mengatakan pemerintah berupaya untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan kapasitas konsultan pendamping bisnis KUMKM.
“Kami akan menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan sistem pemaketan dan penjenjangan kualifikasi kompetensi,” kata Yuana.
KKNI nantinya juga akan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan secara nasional.
Kompetensi kerja bidang Pendampingan UMKM yang merupakan satu kesatuan dengan SKKNI yang digunakan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi dan menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dan stakeholder didalam merencanakan rekrutmen maupun pengembangan karir di bidang Pendampingan UMKM.
Yuana mengatakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM diharapkan menjadi program suatu sistem yang di dalamnya menyinergikan pemangku kepentingan, sehingga dapatdi manfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM ke depan diharapkan ada acuan dalam mengembangkan program kursus dan pelatihan; melakukan rekruitmen; menyusun uraian jabatan pendamping UMKM; mengembangkan program pelatihan dalam jabatan (inservice training); dan melaksanakan pelatihan prajabatan (pre-service training) yang spesifik berdasarkan kebutuhan sektor UMKM,” katanya.
Standar tersebut juga akan menjadi acuan dalam merumuskan paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya, penyelenggaraan pelatihan, dan penilaian.
“Ini juga akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan standar kompetensi pendamping UMKM,” katanya.
Rencananya mulai tahun ini akan dilakukan penetapan SKKNI Pendamping UMKM oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain juga dilakukan perumusan KKNI oleh tim perumus yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
Yuana menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi SKKNI dan KKNI dengan Pemerintah Daerah dan Asosisai UKM, konsultan Pendamping UMKM dan stakeholders terkait.
“Tahun ini kami juga akan melakukan Bimbingan Teknis dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait,” katanya. (Agus Yuliawan)