JAKARTA, MENARA62.COM – Penyalahgunaan dana alat kesehatan merupakan kasus terbanyak diantara 5 jenis tindak korupsi di bidang kesehatan yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk mencegah hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akan menyelesaikan dan memperbaiki tata kelola pembelian alat kesehatan (alkes) melalui e-catalogue.
“E-catalogue untuk alkes sudah ada. Namun dalam perjalanannya masih ada hambatan-hambatan yang terjadi. Kita akan segera memperbaiki dan menyelesaikannya,” ujar Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek dalam Pemaparan Hasil Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan dalam siaran persnya, Kamis (17/1).
Menkes mengingatkan saat ini Indonesia sudah menerapkan pembiayaan kesehatan sesuai aturan JKN. Sebelum adanya Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN kita menerapkan fee for service, namun di era JKN ini pembayaran layanan kesehatan dilakukan per paket. Sehingga pengaturan-pengaturan alat kesehatan harus dilakukan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI juga telah mengelola E-catalogue obat-obatan dimana penggunaannya jauh lebih baik, seperti pemakaian obat generik yang begitu meningkat.
“E-catalogue sektoral di Kemenkes sudah dipersiapkan. Rencananya akan berlaku di tahun 2020. Untuk itu kita akan melakukan uji coba lebih awal baik untuk obat-obatan atau alat kesehatan,” kata Menkes Nila Moeloek.
Dalam penyusunan e-catalogue alat kesehatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap mendukung dalam pembenahan tata kelola pengadaan alkes.
“LKPP akan memberikan bantuan asistensi kepada kemenkes dalam akselerasi e-catalogue alat kesehatan,” kata Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty.
Sektor kesehatan mendapat alokasi dana APBN dan APBD dengan jumlah yang tidak sedikit yaitu Rp24 triliun pada tahun 2017 dan Rp36 triliun pada tahun 2018.