25.5 C
Jakarta

Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Berlanjut

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM — Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali dilakukan di Gedung Reskrimum Polda Sulsel, Jumat (27/12/2019), dengan menghadirkan saksi fakta Muh Taufiq dan Muh Nur.

“Hari ini kedua saksi telah memberikan keteranganya di hadapan penyidik dalam rangka penyempurnaan keterangan pada tahap penyidikan, walaupun kemarin sempat tertunda,” ujar salah satu tim hukum advokasi kekerasan terhadap jurnalis, Firmansyah, usai menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, pemeriksaan kali ini cukup cepat, disebabkan materi pertanyaan hampir sama dengan pertanyaan saat kedua saksi memberikan keterangan dihadapan penyidik beberapa bulan lalu. Namun, beda tahapan.

Kali ini, kedua saksi di periksa pada tahap penyidikan. Artinya Berdasarkan KUHAP, persitiwanya telah jelas bahwa telah terjadi kejahatan sebagaimana dilaporkan oleh korban. Tinggal menentukan, siapa pelakunya yang harus bertanggung jawab.

“Dengan selesainya pemeriksaan kedua saksi tadi, kami telah memenuhi permintaan apa yang telah menjadi kebutuhan penyidik dalam penyelesaian perkara ini. Dan kami berharap, semoga dalam waktu dekat pihak penyidik segera merilis nama-nama tersangkanya. Sebab, publik saat ini cukup lama menunggu terkait penyelesaian kasus ini,” jelas Firmansyah.

Oleh karena banyak kasus seperti ini, lanjut Firmansyah, pihak kepolisian hanya seolah-olah ingin menyelesaikan, tapi faktanya kasusnya terus digantung hingga sekarang.

Seperti diketahui, sebelumnya, tiga jurnalis masing-masing Muh Darwin Fatir dari media LKBN ANTARA, mendapat kekerasan dan penganiayaan oknum anggota Polri, saat melakukan peliputan aksi menolak revisi Undang-undang KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo pada Selasa, 24 September 2019.

Usai kejadian itu, korban luka pada bagian kepala dan sekujur tubuh mengalami sakit hingga dilarikan ke rumah sakit Awal Bros. Tidak hanya Darwin, dua jurnalis lainnya Saiful Rania dari media Inikata.com dan Isak Pasabuan dari media Makassar today.com juga mengalami kekerasan saat meliput aksi tersebut.

Korban selanjutnya didampingi LBH Pers melaporkan kejadian itu di SPKT Polda dengan nomor laporan : LPB/347/XI/2019/SPKT tanggal 26 September 2019., Selain dilaporkan ke Propam juga dilaporkan ke pidana umum.

Korban selanjutnya didampingi LBH Pers melaporkan kejadian itu di SPKT Polda dengan nomor laporan : LPB/347/XI/2019/SPKT tanggal 26 September 2019., Selain dilaporkan ke Propam juga dilaporkan ke pidana umum.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!