28.8 C
Jakarta

Permendikbudristek 18/2021 Atur Tentang Tata Cara Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia. Permendikbudristek tersebut memuat aturan baru tata cara pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang kini terus berkembang.

“Kaidah yang dimaksud berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Prof. Endang Aminudin Aziz, dalam taklimat media secara dalam jaringan (daring), Selasa (31/8).

Dalam pasal 10 Permendikbudristek yang baru tersebut, keputusan tentang pembakuan dan kodifikasi kaidah Bahasa Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan. Sebelumnya, keputusan berada di tingkat menteri.

Aminudin menjelaskan aturan baru diputuskan lebih cepat terbit dengan pertimbangan makin pesatnya pertumbuhan bahasa saat ini. “Ini merupakan respon terbaik menjawab tantangan zaman,” lanjut Aminudin.

Ia menambahkan, berdasarkan mandat tersebut, ditetapkanlah Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). PUEBI merupakan bagian dari pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa yang berupa tata aksara.

Keputusan lain yang menyangkut tata bahasa, kamus, ensiklopedia (Kamus Bahasa Indinesia), glosarium atau rekaman tuturan, dilakukan secara bertahap.

Diakui Aminudin, penambahan kosa kata dan istilah baru terus terjadi. Saat pandemi Covid-19 ini, misalnya, ada ratusan kosa kata dan istilah baru yang bermunculan.
Perkembangan tak kalah pesat juga datang dari bahasa daerah, istilah kesehatan juga teknologi informasi. Semuanya akan dibukukan dan dikodifikasi terlebih dahulu, sebelum akhirnya masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Aminudin mengajak semua kalangan pemerhati Bahasa Indonesia untuk sama-sama memberi masukan kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek terkait kosa kata yang perlu untuk dibakukan. Apalagi dengan aturan baru yang memberi keleluasaan kepada Kepala Badan untuk menetapkan keputusan, maka diharapkan perkembangan Bahasa Indonesia makin pesat dan tertata apik.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!