26.7 C
Jakarta

Perpamsi Keberatan dengan Permen PUPR No.3/2023 yang Praktiknya Berlaku Surut

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.

Dalam Permen PUPR dinilai kontradiktif dengan asas legalitas dan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemberlakuan denda administrasi yang diatur dalam Permen tersebut seharusnya berlaku setelah ditetapkan, namun dalam praktiknya justru berlaku surut.

Akibat regulasi ini, banyak anggota Perpamsi yang kelimpungan untuk membayar denda yang ditagihkan atas pengambilan air dan/atau penggunaan sumber daya air.

“Kita minta bahwa aturan denda ini tidak berlaku surut tapi harusnya berlaku kedepan. Permen ini ditetapkan tahun 2023 namun justru (ketentuan denda) malah berlaku sejak 2019. Kami minta ini dicoret,” kata Direktur Eksekutif Perpamsi, Subekti di Jakarta, Rabu (18/9).

Selain itu Perpamsi juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam PP ini mewajibkan pengurangan izin pengambilan air dari sumber mata air sebesar 80 persen.

Dengan pengurangan pengambilan air baku ini dapat mengancam pemenuhan layanan air kepada masyarakat, padahal pemerintah berkewajiban menyediakan dan memenuhi kebutuhan air bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengacu pada RPJMN 2019-2024, pemerintah menargetkan pemasangan saluran air minum sebanyak 10 juta sambungan rumah (SR). Namun, hingga tahun 2023, baru tersambung sebanyak 3,8 juta SR baru. Terdapat gap hampir 6,2 juta yang kemudian diakselerasi melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2024 tentang percepatan penyediaan air minum dan sanitasi layak dengan kebutuhan dana yang dialokasikan untuk program air minum dan sanitasi mencapai Rp16,6 triliun ekuivalen 3 juta SR.

“Dari total pengajuan SR yang disetujui di 151 kota kabupaten/ 34 provinsi sebesar 363.263 SR, yang bisa lanjut di tahap lelang sesuai ketersediaan anggaran hanya 47.364 SR (13 persen). Tentu hal ini memberi dampak yang besar bagi masyarakat yang sedang menunggu dan dijanjikan untuk dipasang sambungan rumahnya,” kata Subekti.

Dia merasa bahwa tuntutan pemerintah kepada Perpamsi untuk meningkatkan layanan dan jumlah SR, justru tidak diimbangi dengan dukungan regulasi ataupun anggaran yang cukup. Akibat permasalahan ini, tingkat layanan air melalui perpipaan di Indonesia menjadi yang terendah di kawasan ASEAN.

Sebagai contoh layanan air bersih di Singapura saat ini mencapai 100 persen. Kemudian di Malaysia 95 persen, Thailand 71 persen, Filipina 60 persen, Myanmar 27 persen dan Kamboja 25 persen.

“Kita malu karena paling rendah di ASEAN dalam hal layanan air bersih dan sanitasi, maka kami mendorong agar penerapan Inpres percepatan ini dilanjutkan dengan didukung ketersediaan anggaran yang memadai,” pungkas Subekti.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Arief Wisnu Wakil Direktur Eksekutif Perpamsi dari Perumda Surya Sembada Surabaya, Sekjen Perpamsi Rino Indira dari Perumda Kota Bogor dan Agus Subali, Direktur Keuangan Perpamsi dari Perumda Banyumas Jawa Tengah.(*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!