30 C
Jakarta

Pontjo Sutowo Ingatkan Pentingnya Aktualisasi Politik Luar Negeri di Tengah Dinamika Geopolitik

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo, menegaskan pentingnya menjaga sekaligus mengaktualisasikan politik luar negeri bebas aktif di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang semakin cepat dan tidak menentu. Hal tersebut disampaikan Pontjo saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bertema Reaktualisasi Politik Luar Negeri Indonesia yang digelar Aliansi Kebangsaan, Jumat (27/2/2026).

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, yakni Prof. Dewi Fortuna Anwar, Prof. Makarim Wibisono, Prof. Hikmahanto Juwana, dan Prof. Krisnandi. Diskusi ini digelar untuk menelaah kembali relevansi prinsip politik luar negeri bebas aktif dalam menghadapi perubahan geopolitik dan geoekonomi dunia yang berlangsung cepat dan sering kali tidak menentu.

Ia menyampaikan bahwa dalam satu tahun terakhir, politik luar negeri Indonesia menunjukkan karakter yang dinamis dan proaktif. Indonesia dinilai aktif merespons berbagai isu global, termasuk konflik Rusia–Ukraina serta konflik Palestina.

Menurutnya, sikap aktif tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas aktif, yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, menjadi fondasi utama kebijakan luar negeri Indonesia sejak awal kemerdekaan.

Pontjo menilai bahwa bebas aktif bukan sekadar slogan, melainkan refleksi dari perjuangan pembebasan bangsa, baik secara politik maupun batin. “Kemerdekaan politik telah kita raih sejak 17 Agustus 1945, tetapi kemerdekaan batin dan mental harus terus diperjuangkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dinamika sejarah implementasi politik luar negeri Indonesia. Pada era Soekarno, Indonesia tampil menonjol di panggung internasional melalui Konferensi Asia Afrika 1955 dan Gerakan Non-Blok. Namun dalam perjalanannya, terdapat kecenderungan mendekat ke blok tertentu. Memasuki era Orde Baru dan reformasi, orientasi kebijakan luar negeri dinilai lebih pragmatis dengan penekanan pada pembangunan ekonomi dan investasi.

Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, Pontjo melihat adanya penguatan kembali karakter dinamis dan aktif dalam berbagai forum internasional seperti Uni Eropa, G20, serta inisiatif perdamaian global. Namun, keikutsertaan Indonesia dalam sejumlah forum internasional tertentu juga memunculkan pro dan kontra di dalam negeri terkait konsistensi prinsip bebas aktif.

Menurutnya, perdebatan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Ia mengajak para cendekiawan dan masyarakat luas untuk memberikan kontribusi pemikiran mengenai arah aktualisasi politik luar negeri Indonesia di tengah perubahan konstelasi global.

“Pertanyaannya, apakah Indonesia tetap konsisten menjalankan prinsip bebas aktif, ataukah mulai bergeser karena kepentingan pragmatis jangka pendek? Ini perlu kita kaji bersama,” tegasnya.

Jadi Pedoman Diplomasi

Sementara itu, Prof Dewi Fortuna Anwar dalam paparannya mengingatkan bahwa landasan filosofis politik luar negeri Indonesia berakar pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menekankan komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip ini kemudian dijabarkan dalam doktrin politik luar negeri bebas aktif yang telah menjadi pedoman diplomasi Indonesia sejak awal kemerdekaan.

“Secara esensial, politik luar negeri bebas aktif berarti Indonesia tidak bergabung dalam aliansi militer atau blok politik mana pun. Indonesia juga menolak prinsip pertahanan kolektif yang mewajibkan keterlibatan otomatis dalam konflik jika salah satu anggota diserang. Namun, bebas aktif bukan berarti netral pasif. Indonesia tetap aktif menyuarakan isu kemanusiaan dan perdamaian dunia,” ujarnya.

Prinsip ini terlihat jelas saat Indonesia menjadi pelopor Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955, yang melahirkan semangat solidaritas Asia-Afrika dan menjadi cikal bakal Gerakan Selatan Global (Global South). Indonesia juga menjadi salah satu pendiri Gerakan Non-Blok di Beograd pada 1961 sebagai respons atas polarisasi Perang Dingin.

Dinamika Politik Luar Negeri

Pada era Soekarno, kebijakan luar negeri lebih berorientasi pada dekolonisasi, termasuk perjuangan Irian Barat, dan sempat dinilai condong ke blok kiri. Sementara pada masa Soeharto, fokus pembangunan ekonomi mendorong kedekatan dengan negara-negara Barat dan lembaga keuangan internasional.

Pasca-Perang Dingin, sistem internasional bergerak dari bipolar menuju multipolar, bahkan “multiplex” dengan banyak aktor non-negara. Dalam periode ini, Indonesia di bawah Susilo Bambang Yudhoyono mengusung slogan “a thousand friends, zero enemies”, memperluas diplomasi ke segala arah (omnidirectional) dan menerapkan multi-alignment tanpa meninggalkan prinsip bebas aktif.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi Fortuna juga menyinggung rivalitas antara Amerika Serikat dan Tiongkok, di mana Indonesia menerapkan strategi active non-alignment dan hedging. Di satu sisi, Indonesia mempererat kerja sama ekonomi dengan Tiongkok, termasuk dalam kerangka Belt and Road Initiative. Di sisi lain, Indonesia tetap meningkatkan kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat.

Pendekatan ini bertujuan menjaga strategic autonomy agar Indonesia tetap menjadi subjek, bukan objek, dalam percaturan global.

Munculkan Perdebatan

Di era Presiden Prabowo Subianto, prinsip bebas aktif kembali ditegaskan. Namun, sejumlah langkah diplomatik memunculkan perdebatan.

Kunjungan awal Presiden Prabowo ke Beijing serta pernyataan bersama dengan Presiden Tiongkok menimbulkan polemik, terutama terkait isu Laut Cina Selatan. Selain itu, keputusan Indonesia bergabung dengan BRICS pada 1 Januari 2025 juga memunculkan persepsi pergeseran geopolitik.

Di sisi lain, upaya mendekatkan diri kepada Amerika Serikat, termasuk melalui perjanjian dagang bilateral dan penggunaan istilah “alliance” dalam pernyataan Gedung Putih, menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi prinsip non-aliansi Indonesia.

Sejumlah kalangan menilai klausul dalam perjanjian dagang dengan AS berpotensi membatasi kebebasan Indonesia dalam menjalin hubungan dengan pihak ketiga, yang dapat berdampak pada strategic autonomy.

Dewi Fortuna menilai, langkah Indonesia mendekati Washington dan Beijing dapat dipandang sebagai manifestasi bebas aktif yang adaptif di era multipolar. Namun, terdapat pula kekhawatiran bahwa Indonesia berisiko mengalami “double entrapment”, yakni terjebak dalam kepentingan dua kekuatan besar yang saling bersaing.

Meski demikian, politik luar negeri bebas aktif tetap dipandang sebagai “DNA diplomasi” Indonesia. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa setiap kebijakan luar negeri tetap sejalan dengan kepentingan nasional tanpa mengorbankan prinsip dasar yang telah menjadi fondasi sejak 1945.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!