JAKARTA, MENARA62.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tahun 2021 mengadakan Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A2 (PBPP-RPL Tipe A2). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Aris Junaidi mengatakan saat ini pengakuan kualifikasi oleh masyarakat masih terfokus pada pembelajaran formal di institusi pendidikan. CP individu yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja, atau pelatihan-pelatihan belum mendapat pengakuan layak sehingga belum mendorong individu yang terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi untuk terus belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang pendidikan tinggi.
“Oleh karena itu, hasil pembelajaran individu di lingkungan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja perlu dibuat terlihat, dinilai, dan diakreditasi,” kata Aris, Kamis (22/7/2021).
Adapun dasar hukum dari penyelenggaraan program ini adalah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016 tentang Pedoman RPL yang menjelaskan secara detail apa itu RPL. Selain itu juga UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 kemudian juga ada Perpres, PP No. 4 tahun 2014.
Menurut Aris, program bantuan ini adalah upaya pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan atau akses kepada masyarakat selaku calon mahasiswa yang telah memiliki Capaian Pembelajaran atau kompetensi yang diperoleh dari pendidikan formal sebelumnya, pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dimana calon mahasiswa tidak perlu mengambil seluruh SKS pada program studi yang diminati, serta akan diberikan bantuan subsidi biaya kuliah selama satu semester guna memperoleh kredit akademik melalui RPL.
“Harapannya dengan adanya program ini, bagi individu yang tidak sempat menyelesaikan pendidikan (diploma, sarjana, magister) dan sudah bekerja dapat melanjutkan pendidikan lagi dan terdorong untuk terus belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal di jenjang pendidikan tinggi,” ucap Aris.
Nantinya semua yang sudah dicapai dapat diakui sebagai kredit, termasuk ketika sudah bekerja maka pengalamannya dapat diakui sebagai kredit, sehingga ketika masuk kembali ke pendidikan formal, capaian dan kredit tersebut dapat diakui sehingga tidak perlu lagi mengulang dari awal.
Program ini juga nantinya dapat memberi kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan RPL guna peningkatan akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat melalui RPL. Program RPL sendiri diklasifikasi menjadi dua yaitu sarjana dan magister. Calon peserta dapat berasal dari anggota masyarakat lulusan SMA/sederajat atau yang dulu pernah kuliah di program diploma, sarjana, atau magister tetapi karena alasan tertentu tidak sempat menyelesaikannya dan telah bekerja paling tidak selama 2 tahun.
“Untuk sarjana dapat berasal dari masyarakat lulusan SMA/Sederajat atau pernah kuliah dan sudah memiliki pengalaman kerja paling tidak 2 tahun atau setidaknya memiliki sertifikasi pelatihan yang jelas. Sedangkan bagi magister merupakan masyarakat yang sudah lulus sarjana atau pernah kuliah magister namun tidak selesai akan tetapi memiliki pengalaman kerja atau memiliki pelatihan bersertifikasi yang jelas dapat mengikuti program RPL ini dengan bantuan subsidi selama 1 semester,” terang Aris.
Pada tahun 2021 ini terdapat 63 (enam puluh tiga) perguruan tinggi negeri dan swasta penyelenggara program RPL ini. Sebanyak 453 program studi (prodi) dapat dipilih sesuai dengan bidang masing-masing. Untuk informasi pendaftaran dan daftar perguruan tinggi dan prodi penyelenggara, peminat dapat mengakses tautan rpla.kemdikbud.go.id.