32.9 C
Jakarta

Program Studi Pendidikan Agama Islam FAI UHAMKA Giatkan Focus Group Discussion Konsep Bernegara Darul Ahdi Wa Syahadah

Baca Juga:

MENARA62.COM.-DEPOK-Ditengah pandemik yang belum usai, dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam FAI Uhamka bekerjasama dengan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Uhamka menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait konsep bernegara darul ahdi wa syahadah bersama Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kegiatan FGD yang berlangsung secara daring ini bertujuan agar Pemuda Muhammadiyah tidak terjebak pada ideologi yang kontra produktif, seperti ide tentang khilafah, negara Islam, dan anti-Pancasila, sebagai implementasi dari wasathiyah Islam yang selama ini depegang teguh oleh Muhammadiyah (26/12).

Materi yang disampaikan dalam kegiatan FGD ini meliputi Konsep Darul ahdi wa syahadah, Wasathiyah Islam, dan Moderasi beragama. Dalam kegiatan FGD ini Pemuda Muhammadiyah mendiskusikan secara mendalam terkait prinsip bernegara seperti yang telah dirumuskan oleh Muhammadiyah pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 2015.

Dr. Nurjanah, M.A., selaku nara sumber dan ketua tim pengabdian masyarakat mengeksplorasi secara detail tentang konsep bernegara seperti yang terkandung dalam konsep Darul Ahdi wa Syahadah. “Muhammadiyah dalam konteks bernegara memandang Pancasila walaupun bukan agama, tetapi jika melihat sila-sila yang terkandung di dalamnya sudah sangat Islami” Demikian simpulan materi yang disampaikan oleh Dr. Nurjanah, M.A.

Dalam sesi berikutnya, Ai Fatimah Nur Fuad, Lc., M.A., Ph.D. selaku anggota pengabdi dan nara sumber berikutnya menjelaskan bahwa Moderasi beragama sebagai praktik dari konsep darul ahdi wa syahadah, merupakan pilihan yang tepat untuk diimplementasikan agar terciptanya Darussalam (negara yang penuh dengan kedamaian).

Kegiatan FGD yang dipandu oleh mahasiswa Pendidikan Agama Islam FAI Uhamka, Sisca Adisti dan Ulimaz Rahmawati ini, banyak memberika perspektif yang kaya terkait kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam FGD ditemukan fakta bahwa umat Islam ketika menjadikan Pancasila sebagai kesepakatan dalam bernegara telah melalui perdebatan yang sangat Panjang. Umat Islam terutama para ulama dalam menetapkan Pancasila dalam bernegara tidak hanya mempertimbangkan aspek normative, tetapi juga aspek historis, sosiologis dan antropologis. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang komprehensif, maka diputuskanlah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

“Relasi agama dan negara sepanjang sejarah memang selalu terjadi pro kontra, bahkan antarnegara yang memproklamasikan sebagai negra Islam seperti Iran, Pakistan, dan Arab Saudi, juga dalam implementasinya berbeda-beda” tutur Fatur Rahman selaku ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, Banten, *

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!