30.2 C
Jakarta

PWM Sulsel Tetapkan Zona KHAS Lingkungam Persyarikatan Wajib Sertifikasi Halal

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, telah menetapkan zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) dalam lingkup Persyarikatan Muhammadiyah Sulsel.

Zona KHAS ini berlaku mulai dari tingkat PDM, PCM dan Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah se- Sulsel.

Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel
bernomor 116/II.0/A/2023, yang mengatur tentang Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) serta Sertifikasi Halal di Lingkup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel.

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Ketua PWM Sulsel, Prof Dr H Ambo Asse, M.Ag dan Sekretaris PWM Sulsel, Dr Ir HAbd Rakhim Nanda, MT, pada tanggal 10 September 2023.

Surat edaran tersebut memiliki empat poin penting. Pertama, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel menetapkan Zona Kuliner Halal dan Sehat (KHAS), yang menyediakan makanan dan minuman sesuai dengan prinsip halal, sehat, aman, dan lingkungan yang nyaman, sesuai dengan prinsip syariah.

Kedua, Amal Usaha di Persyarikatan Muhammadiyah Sulsel yang mengusahakan atau mengedarakan produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH) dan sertifikat halal.

Ketiga, perwujudan poin 1 dan 2 tersebut di atas sebagai bagian dari mata rantai ekosistem halal dalam lingkungan PWM Sulsel di koordinasikan dalam Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban PWM Sulsel.

Keempat, zona KHAS dalam lingkungan PWM Sulsel agar segera mengurus sertifikat halal melalui Halal Center yang ada di PTMA dalam lingkungan PWM Sulsel.

Pada sisi hukum, surat edaran tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kedua undang-undang ini menetapkan bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Dalam konteks ini, Ketua PWM Sulsel Prof. Ambo Asse memberitahukan kepada PDM, PCM, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah se- Sulsel bahwa pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJPH-Kemenag), telah menetapkan tanggal 17 Oktober 2024 sebagai tenggat waktu di mana semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah memiliki sertifikat halal.

Sementara itu, Safri Haliding selaku Sekretaris LPH-KHT PWM Sulsel, menyambut baik SE Zona KHAS dan Sertifikasi Halal tersebut.

Dengan adanya Surat Edaran ini
Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Toyyiban (LPH-KHT) PWM Sulsel segera akan menindaklanjutinya.

“Akan melakukan rapat koordinasi dalam waktu dekat ke PDM dan AUM dalam rangka melaksanaan dan mengawasi penerapan kebijakan halal di PWM Sulsel,” tutup Safri Haliding

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!