32.1 C
Jakarta

Rayakan HUT ke-60, Wanita PERSAHI Kupas Tuntas Persoalan Hukum Waris di Indonesia

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Rayakan HUT ke-60, Perkumpulan Wanita Sarjana Hukum Indonesia (Wanita PERSAHI) menggelar kegiatan Sarapan Bareng Wartawan sekaligus Focus Group Discussion (FGD) bertema “Selintas Pintas Hukum Waris dan Perkembangannya di Indonesia”, Jumat (26/11/2021). Kegiatan tersebut dibuka resmi oleh Ketua Umum KOWANI Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd dan menghadirkan pembicara kunci Ketua KOWANI bidang Agama, Hukum dan HAM Prof Masyitoh Chusnan.

Dalam sambutannya, Giwo menyampaikan apresiasinya terhadap Wanita PERSAHI yang telah mengambil inisiatif untuk menggelar diskusi tentang hukum waris. “KOWANI dan Wanita PERSAHI selalu bersingeri untuk meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya termasuk masalah hukum waris,” kata Giwo.

Menurut Giwo, hukum waris merupakan perkara penting yang tidak hanya menyangkut diri perempuan itu sendiri sebagai pewarisnya, tetapi juga menyangkut kepentingan anak cucu. Persoalan hukum waris tersebut hingga kini masih sering menimbulkan masalah bahkan perselisihan di tengah masyarakat akibat perbedaan pendapat. “Karena itu saya mengapresiasi dan memberikan pujian setinggi-tingginya untuk Wanita PERSAHI yang telah berinisiatif menggelar acara-acara seperti ini,” tegas Giwo.

Senada juga disampaikan Ketua KOWANI bidang Agama, Hukum dan HAM Prof Masyitoh Chusnan. Dalam keynote speechnya, Prof Masyitoh menyebut FGD dengan bahasan soal hukum waris menjadi langkah strategis yang dilakukan oleh Persahi sebagai organisasi yang beranggotakan para perempuan ahli hukum.

“Bagaimana hukum waris di Indonesia sebenarnya, ini sangat penting untuk dibahas di tengah pembahasan RUU Hukum Waris di lembaga legislative,” jelasnya.

Diakui meski soal warisan adalah persoalan yang sudah sangat lama dan dijumpai pada semua keluarga tetapi hingga kini masih banyak menimbulkan persoalan. “Bagaimana hukum harta benda dalam sebuah perkawinan dan dalam kompilasi hukum Islam yang selama ini banyak menjadi rujukan dalam hal pembagian harta warisan, itu penting diketahui oleh masyarakat,” tukas Prof Masyitoh.

Ia mengatakan bahwa sejauh ini memang hukum waris yang dianut dalam Islam banyak menjadi rujukan dan referensi hukum waris di Indonesia. Hukum Islam dinilai mampu memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

Prof Masyitoh berharap hasil dari FGD ini akan melahirkan poin-poin penting yang dapat dijadikan rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga legislatif dalam proses penyusunan RUU Hukum Waris. “Nantinya rekomendasi dari FGD ini bisa diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai referensi bagi RUU Hukum Waris,” tegasnya.

Jajaran pengurus PERSAHI berfoto bersama di sela Sarapan Bareng Media dan FGD tentang hukum waris dalam rangka HUT ke-60 PERSAHI

Sementara itu, Ketua Umum Wanita PERSAHI Santi Diansari Hargianto SH dalam sambutannya mengatakan persoalan hukum waris menjadi salah satu konsen yang jadi garapan Wanita PERSAHI. Sebab di lapangan, soal warisan sering menimbulkan benturan antar keluarga ahli waris.

“Pada praktiknya pembagian hak waris ada yang menggunakan dasar hukum Islam tetapi ada juga yang menggunakan dasar hukum lainnya. Ada yang memang menguntungkan pihak perempuan, tetapi tak sedikit juga merugikan pihak perempuan,” jelasnya.

Karena itulah, pada peringatan HUT ke-60, Wanita PERSAHI sengaja mengambil topik hukum waris sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat luas sekaligus sumbangan pemikiran bagi pemerintah, dengan menampilkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya.

“Ini adalah bagian dari bentuk kepedulian Wanita PERSAHI untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Nantinya kita akan bentuk tim supporting,” tambahnya.

Menurut Santi, edukasi dan sosialisasi terkait hukum sebenarnya sudah banyak dilakukan Wanita PERSAHI dalam kiprah kegiatan sosial kemasyarakatan selama 60 tahun berdiri. Bekerja sama dengan Kowani dan Dekranas misalnya, Wanita PERSAHI melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan hukum terhadap perempuan, hak kekayaan intelektual (Haki) kepada perempuan pelaku usaha termasuk mahasiswa di sejumlah kampus.

“Wanita PERSAHI merupakan gerakan wanita di seluruh penjuru tanah air untuk membangkitkan kesadaran hukum perempuan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia HUT ke-60 Wanita PERSAHI, Tjut Syahnas SH MH menjelaskan berbagai kegiatan dilakukan PERSAHI dalam rangkaian HUT ke-60. Mulai dari sosialisasi Haki, edukasi persoalan hukum bagi perempuan dan aksi sosial pemberian bantuan APD selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Wanita PERSAHI sendiri merupakan organisasi yang lahir pada 26 November 1961. Organisasi tersebut menjadi anggota federasi KOWANI ke-30 dan menjadi mitra KOWANI dalam hal sosialisasi maupun edukasi masalah hukum di Indonesia.

Organisasi tersebut memiliki visi mewujudkan wanita Indonesia yang berkualitas sadar akan hak dan kewajibannya di dalam kehidupan berkelurga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedang misinya adalah memperjuangkan harkat dan martabat perempuan Indonesia, meraih peluang yang sama dengan kaum pria diberbagai aspek kehidupan tanpa mengenyampingkan kodratnya, sehingga tercapai kesetaraan dan keadilan gender.

Kegiatan FGD yang berlangsung secara luring dan daring di area Museum Satria Mandala, Jakarta tersebut juga dihadiri jajaran Ketua Wanita PERSAHI, Dewan Pembina dan jajaran pengurus Wanita PERSAHI lainnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!