33.3 C
Jakarta

Restitusi Tidak Hilangkan Pidana

Baca Juga:

BALIKPAPAN,MENARA62.COM—Pemenuhan hak korban seperti restitusi dan kompensasi menjadi topik hangat yang mencuat dalam pertemuan para pengajar viktimologi se-Indonesia di kampus Universitas Balikpapan, Sabtu (22/4). Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut diminta menjadi narasumber dalam pertemuan yang digagas Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) bekerja sama dengan Universitas Balikpapan tersebut.

Dalam pertemuan yang dihadiri para pengajar dari puluhan kampus perguruan tinggi negeri dan swasta itu, terlontar sejumlah pertanyaan seperti, kapan sebaiknya restitusi bagi korban kejahatan itu mulai dihitung, serta bagaimana status hukum pelaku, jika yang bersangkutan telah membayarkan restitusi. Permasalahan lain seperti hak korban mendapatkan kompensasi juga turut dibahas, khususnya dalam kasus yang tidak termasuk kategori kejahatan.

“Dalam proses damai antara pelaku dan korban, bagaimana dengan proses hukum terhadap pelaku? Apakah diteruskan atau tidak? Karena buat apa damai kalau masih diproses hukum,” tanya Samsul Bahri, pengajar viktimologi dari Universitas 17 Agustus Samarinda. Dia juga menanyakan perihal kasus yang sebenarnya merugikan masyarakat, tetapi bukan termasuk kejahatan. “Apakah bagi mereka juga bisa mendapatkan kompensasi?,” lanjut dia.

Bambang Pratomo, mahasiswa magister hukum Universitas Balikpapan, menanyakan tentang bagaimana dengan masyarakat yang menjadi korban suatu kejadian tetapi termasuk tindak pidana sehingga kasusnya tidak dibawa ke persidangan. “Apakah hak-hak mereka sebagai korban dapat dipulihkan karena kasusnya tidak sampai ke pengadilan, sebagai contoh dalam kasus pertambangan antara perusahaan dan masyarakat,” ungkap dia.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, proses damai atau pemberian restitusi kepada korban, tidak menghilangkan pidana yang dilakukan pelaku. Pemberian restitusi, menurut dia, bisa jadi pertimbangan bagi hakim untuk memutus ringan terhadap kesalahan yang dilakukan pelaku kejahatan. “Restitusi (ganti rugi oleh pelaku kepada korban) suatu hal lain yang harus dipenuhi. Namun, demikian proses hukum tetap jalan,” kata Semendawai.

Sejak kapan restitusi sebaiknya dihitung, Semendawai berpendapat, sebaiknya dilakukan sejak awal kasusnya ditangani penyidik. Dari pengalaman LPSK, hal itu sudah dilakukan pada kasus seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “LPSK sudah ada MoU dengan Polri dan itu (TPPO) sudah dilakukan. JPU pun sudah berinisiatif meminta penyidik berkoordinasi dengan LPSK untuk hitung kerugian korban pada waktu penyerahan berkas awal,” tutur dia.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Hilman menambahkan, saat ini Polri memang belum banyak menghitung kerugian korban kejahatan sejak awal penanganan atau pemberkasan. Akan tetapi, menurut Hilman, keran untuk melakukan hal tersebut sudah dibuka. “Perhitungan ganti rugi bagi korban sudah mulai dilakukan, bukan saja dalam penanganan kasus seperti tindak pidana terorisme, melainkan juga pada kasus-kasus lainnya seperti TPPO,” kata Hilman.

Ketua APVI yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Angkasa lebih menyoroti mengenai ganti rugi yang diberikan negara kepada korban atau biasa disebut kompensasi. Menurut dia, makna filosofis dari pemberian kompensasi yaitu negara telah gagal melindungi masyarakatnya. “Kerugian masyarakat semisal karena jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa, jika dilihat dari makna filosofis, pemberian kompensasi bagi hal itu dimungkinkan. Sekarang tinggal bagaimana kita bersuara untuk bersama-sama mendorong hal itu,” tutur dia.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!