PURWOKERTO, Menara62.com-“Legal standing kami kuat dan semua dokumen kami komplet sehingga alhamdulillah keadilan tetap berpihak pada kami,” ujar Ibnu Hasan Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menanggapi putusan yang menegaskan kepemilikan Rumah Sakit Islam Purwokertoadalah sah milik Muhammadiyah.
Menurutnya, RSI Purwokerto atau Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) yang dimiliki Muhammadiyah sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang dan anggaran dasar yang berlaku.
“Saya kira itu yang kami inginkan. Memang seluruh dokumen begitu (menunjukkan bahwa RSI Purwokerto milik Muhammadiyah), ” katanya Jumat (6/01/2017) terkait Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto yang memanangkan Muhammadiyah atas kepemilikan RSI Purwokerto.
Dalam amar putusan Nomor 0077/Pdt.G/2015/PN Pwt ditegaskan bahwa penggugat tidak memiliki dokumen yang sah untuk menggugat rumah sakit yang dimiliki oleh Muhammadiyah tersebut.
RSI Purwokerto yang berdiri sejak tahun 1983 itu sebelumnya digugat oleh beberapa pihak yang mengaku memiliki hak. Rumah sakit yang pengelolaannya diserakan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Purwokerto didirikan oleh lima tokoh Banyumas berdasarkan pada Akta Pendirian Notaris Nomor 34 Tahun 1983 tanggal 22 Maret 1983 (Akta Pendirian Pertama).
Di tengah jalan, muncul gugatan yang mengklaim bahwa Muhammadiyah tidak berhak memiliki RSI Purwokerto. Bahkan Serikat Pekerja RSI Purwokerto pada tahun 2016 lalu sempat melakukan mogok kerja dan melakukan aksi unjuk rasa.
Dengan adanya putusan tersebut, seluruh gugatan penggugat terkait dengan kepemilikan RSI Purwokerto ditolak dan makin menegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan pemilik RSI Purwokerto.
Ibnu Hasan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberi dukungan kepada Muhammadiyah atas kepemilikan RSI Purwokerto. “Alhamdulillah, layanan (di RSI Purwokerto) sudah berlangsung normal, sudah 1,5 bulan berjalan normal,” katanya. (ANT/rul)