27.5 C
Jakarta

Sebelas Pelanggaran Yang Diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Pemerintah tampaknya tak ragu untuk membuat aturan yang dikhususkan bagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penanganan radikalisme.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta oleh sebelas Kementerian dan Lembaga Negara, seperti dilansir situs Kemenag.go.id

Selain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, SKB ini ditandatangani pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ada 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN ini, yaitu:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks,  gambar, audio, atau video,  melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila,  UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks,  gambar, audio, atau video,  melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku,  agama, ras, dan antar golongan

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet,  atau comment di media sosial

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!