26.7 C
Jakarta

Sejarah Tercipta, Mahkamah Agung Nyatakan Profesi Dokter Berhak Mendapat Pesangon

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Perdebatan soal status profesi dokter kini menemukan jawabannya setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan bahwa dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan. Hal ini terkait gugatan Dr. Subuh Widhyono SpAn kepada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada penggugat.

Kuasa Hukum Dr. Subuh Widhyono SpAn, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP) mengatakan putusan Hakim Kasasi MA membuat terang benderang status dokter.

“Perdebatan status dokter apakah pekerja atau bukan pekerja akhirnya menjadi jelas. Profesi dokter tunduk pada aturan ketenagakerjaan,” jelas Odie di Jakarta, Senin (13/3).

Putusan Hakim Kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kota Bandung nomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg yang menolak gugatan Dr. Subuh Widhyono SpAn.

Majelis Hakim Kasasi menolak dalil Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok yang menyatakan tidak memiliki hubungan kerja dengan Dr. Subuh Widhyono SpAn dengan dalih hubungan kerjanya dengan dokter spesialis anestesi ini hanya bersifat kerjasama kemitraan.

“Dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan diketahui secara jelas bahwa sejak awal Dr. Subuh Widhyono SpAn bekerja sejak tahun 2007 sampai dengan 6 Januari 2020. Berakhirnya hubungan kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Dr. Subuh Widhyono SpAn dengan RSIA Tumbuh Kembang Depok terbukti bukan atas dasar kesalahan dan/atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dr. Subuh Widhyono SpAn melainkan karena RSIA Tumbuh Kembang tidak menghendaki lagi untuk melanjutkan hubungan kerjanya,” tutur Odie.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi dipimpin Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum sebagai Ketua Majelis, Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.S.i., sebagai Hakim Ad Hoc PHI, berpendapat jika Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa dokter Subuh Widhyono SpAn telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi untuk memberikan pelayanan medis bidang anastesiologi kepada pasien terhitung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).

Atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, Dr. Subuh Widhyono SpAn berhak memperoleh uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan Perpu Cipta Kerja Pasal 43 Ayat (2) berupa Uang Pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (2) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (3) dengan total keseluruhan Rp 455.000.000,00 dengan perincian :

1. Uang Pesangon 1 x 9 x Rp35.000.000,00 = Rp315.000.000,00

2. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp35.000.000,00 = Rp140.000.000,00

Total keseluruhan Rp455.000.000,00

“Menghukum tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada penggugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja seluruhnya berjumlah Rp455.000.000,00,” kata Majelis Hakim Agung.

Atas keluarnya putusan tersebut, Dr. Subuh Widhyono SpAn melalui Kuasa Hukumnya Odie Hudiyanto menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Agung yang telah membuat terang benderang status dokter.

“Putusan Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 menjadi tonggak sejarah dan rujukan untuk melindungi hak-hak dokter yang selama ini diabaikan oleh pemberi kerja,” tutup Odie.

Kuasa hukum juga meminta agar RSIA Tumbuh Kembang Depok segera melaksanakan putusan tersebut dan membayarkan uang kompensasi PHK kepada Dr. Subuh Widhyono SpAn secara tunai dan seketika.(*)

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!