JAKARTA, MENARA62.COM – PT Maras Agung selaku kontraktor pengerjaan proyek salah satu wahana di Jalan Transyogi Cibubur, Depok, Jawa Barat melakukan gugatan terhadap PT Trans Cibubur Property sebesar Rp3,4 miliar.
Layangan gugatan ini disampaikan PT Maras Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022). Gugatan dilayangkan lantaran PT Trans Cibubur Property belum menunaikan pembayaran pekerjaan.
Dalam gugatan perdata Nomor 915/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, penggugat menuntut PT Trans Cibubur Property sebagai pengembang mega proyek salah satu wahana tersebut untuk membayar kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa pengadaan dan Pemasangan Bekisting Tower C..
“Selain itu juga, PT Trans Cibubur Property mesti membayar paket pekerjaan pengecoran beton Area Apartemen, serta membayar kewajiban atas biaya sewa alat dan upah pekerja dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3,4 miliar,” ujar manajer kontraktor PT Maras Agung, Edy Supardjono.
Kuasa hukum penggugat, Odie Hudiyanto dari Kantor Odie Hudiyanto & Partners (OHP) mengungkapkan, mulanya PT Maras Agung menerima proyek pengerjaan dari tergugat untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan bekisting Tower C area apartemen dengan nomor kontrak atau SPK 159/TSC-Bekisting/TCP-MA/X/19 tertanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum I No. 001/ADD/TCP-MA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 senilai Rp11,5 miliar.
“Setelah PT Maras Agung melakukan pekerjaannya dengan tuntas, pihak PT Trans Cibubur Property hanya melakukan pembayaran sebesar sebesar Rp.8,5 miilar. Artinya, PT Trans Cibubur Property masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar,” terang Odie.
Odie membeberkan alasan PT Trans Cibubur Property tak mau membayar secara penuh alias 100 persen karena terdapat ketidaksesuaian bahan pengecoran kepala kolom di beberapa lantai yang dikerjakan kontraktor sebelum PT Maras Agung.
“Makanya, kepala kolom tersebut mesti dibongkar dan dicor ulang. Lalu PT Trans Cibubur Property melimpahkan proyek pengerjaan pengecoran beton area apartemen dengan nomor kontrak atau SPK 151/TSC-CorBeton/TCP-MA/X/19 tertanggal 16 Oktober 2019 dan Addendum I No.002/ADD/TCP-MA/VI/2020 tertanggal 14 Mei 2020 senilai Rp2,2 miliar,” beber Odie.
- Baca juga: Maroko Kirim Spanyol Pulang Kampung
Odie melanjutkan, berdasarkan perhitungan ulang antara PT Trans Cibubur Property dengan PT Maras Agung selaku kontraktor proyek tersebut, pengerjaan proyek ini senilai Rp1,8 miliar. Namun, tergugat baru menunaikan pembiayaan sekitar Rp1,6 miliar.
“Tergugat masih ada minus pembayara sekitar Rp206 juta. Pihak tergugat enggan membayar penuh karena ada kelebihan volume material bahan pengecoran,” tukas Odie.
Tak hanya itu, PT Trans Cibubur Property juga enggan membayarkan upah pekerja serta sewa alat akibat terlambatnya pengerjaan proyek senilai Rp2,1 miliar.
Odie menyebutkan, keterlambatan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan sengketa antara penggugat dan tergugat, namun lantaran tergugat dengan pihak kontraktor terdahulu bersengketa, sehingga ada keterlambatan pengerjaan lebih dari 5 bulan.
“Kami minta majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Perjanjian kontrak kerja kami jelas sah, berharga, dan berkekuatan hukum. Kami juga menyatakan tergugat telah melakukan wan prestasi,” kata Odie.
Odie menambahkan, penggugat menghukum tergugat membayar kewajiban senilai Rp1,3 miliar untuk pengerjaan proyek pengadaan dan pemasangan bekistin Tower C apartemen, serta menambal kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa Paket Pekerjaan Pengecoran Beton area apartemen .
“Kami juga menuntut tergugat membayar hutang upah pekerja dan sewa alat senilai Rp2,1 miliar,” tandasnya