JAKARTA, MENARA62.COM — Satidik Puspom AD melakukan penyitaan barang bukti berupa Plang Kepemilikan ahli waris atas lahan di Jalan Tendean 41, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/9/2024). Penyitaan barang bukti itu, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Kolonel Inf Eka Yogaswara, SH, MH.
Sejumlah aparat Satidik Puspom AD yang dipimpin Mayor Cpm Walimin, SH, tiba di lokasi sekitar pukul 10:00 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan pertemuan selama 1 jam, antara aparat Satidik Puspom AD dengan Budi sebagai penanggungjawab pengelola lahan yang didampingi oleh aparat dari Babinkum TNI dan dua orang pengacara keluarga ahli waris lahan tersebut, Roni Suminto dan Agus Sasongko, akhirnya aparat melakukan pemotongan tiang plang serta menyita tiang dan plang tanda ahli waris lahan di Jalan Tendean 41. Barang tersebut dijadikan alat bukti.
Plang itu bertuliskan data pemilik tanah dengan logo Babinkum TNI sebagai kuasa hukum ahli waris. Meski tidak menemukan logo Mabes TNI, tetapi penyitaan lahan tetap dilanjutkan.
Dalam pertemuan tersebut, Walimin secara tegas mengaku hanya menjalankan tugas untuk melakukan eksekusi penyitaan barang bukti. Ia berulang kali juga mengatakan, penyitaan tetap akan dilakukan, baik ada ataupun tidak ada tanda tangan persetujuan dari Kolonel Eka Yogaswara.
“Untuk melaksanakan tugas ini sebelumnya saya sudah membuat tiga surat, pertama ke Sekjen Dephan selaku Wankum, dan surat yang kedua ditujukan pada Kababinkum selaku Pembina hukum TNI, dan yang ketiga surat perintah. Mengenai sampai atau tidak, saya sudah konfirmasi yang pertama untuk yang ke Kemhan, konfirmasi melalui PAM dan sudah sampai, dan sudah didisposisi. Karena saya sudah memberikan surat itu satu minggu sebelumnya, dan sudah didisposisi oleh Sekjen Kemhan tanggal 5. Sekarang sudah tanggal 11. Kalau jawaban dari wakil Babinkum tadi tidak tahu, saya tidak ngerti. Karena itu urusannya ankum,“ ujarnya.
Soal pelaksanaan, Walimin mengatakan, prinsipnya tetap meminta persetujuan pihak Yogaswara. “ Alhamdulillah saya akan laksanakan dengan persetujuan beliau. Tapi sekalipun tidak, saya akan tetap laksanakan. Karena saya melaksanakan atas perintah undang-undang,” lanjutnya.
Walimin juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan perintah dari oditur, jaksa, dan sudah membuat surat pada ankum. “Kami sudah membuat surat pada kababinkum selaku Pembina hukumnya, dan sudah hadir perwakilan dari Kemhan dan penasehat hukumnya. Intinya sampai disitu, selebihnya kami tidak mau melibat atau dilibatkan. Yang terakhir, prinsipnya kalau disetujui untuk saya laksanakan akan lebih baik, tapi kalau tidak tetap akan saya laksanakan, tapi kalau dihalang-halangi, saya akan pulang, saya akan membuat laporan pada kasum TNI,” tegas Walimin.
Prosedur
Dijumpai di lokasi, Roni Suminto selaku kuasa ahli waris meminta pada aparat Puspomad agar sebelum melaksanakan tugasnya, dapat memberitahukan pada RT dan RW setempat. “Karena ahli waris ini tidak semuanya militer tetapi juga sipil,” tegasnya.
Senada juga disampaikan Agus Sasongko, kuasa hukum ahli waris. Ia mengingatkan, wilayah ini merupakan area sipil. Karena itu sebelum melakukan penyitaan, sebaiknya aparat juga memberitahukan tindakannya pada RT dan RW setempat. “Mohon ini jangan diabaikan, saya tidak mungkin menghalangi,” ujarnya.
Peristiwa pengaduan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin itu, dilakukan oleh PT Produksi Film Negara (Persero). Meskipun pada kenyataanya, lahan tersebut merupakan milik almarhum Muh Musa bin Muhidi, kakek Eka Yogaswara. Eka Yogaswara beserta saudara-saudaranya yang lain merupakan ahli waris lahan tersebut.
Adapun papan plang yang dipermasalahkan itu menyebutkan daftar ahli waris meliputi 1) Ahli Waris Muh Musa bin Muhidi, 2) Ahli Waris Muh Musa bin Muhidi, 2) Ahli Waris Dul Salam bin Achmid sesuai Girik C. NO.585, Persil 5c, Klas dIII da Girik C.175, Persil 5c, Klas d III berdasarkan: 1>Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI Jakarta No:HP.03.02/2485-31.300/X/2020, Tgl 21 Oktober 2020. 2>Surat kelurahan Kuningan Barat. Tgl 23 Januari 2008. Aset Pribadi dibawah pengawasan kuasa hukum Babinkum TNI.
Tuduhan Kadaluarsa
Pengacara keluarga ahli waris, Agus Sasongko menyebutkan, sebenarnya tuduhan yang ditujukan terhadap Eka Yogaswara itu sudah kadaluarsa. Jadi bukan hanya nebis in idem, karena perkara yang dituduhkan itu sudah diputus dan sudah inkrah, tetapi juga sudah sangat kadaluarsa. Itu sebabnya dalil apapun yang disampaikan, faktanya peristiwanya sudah terjadi sejak perkara disidangkan, sehingga tidak ada alasan pembenar apapun untuk menyatakan peristiwanya belum kadaluarsa.
Menurut Agus, masalah ini dilatabelakangi oleh sengketa hak atas tanah dengan klien nya yang sebagian besar sipil. Hanya ada dua orang yang kebetulan berprofesi sebagai anggota militer. Mereka adalah ahli waris pemilih lahan di Tendean 41 dengan PFN yang berada di bawah Kementerian BUMN.
“Klien kami memiliki bukti-bukti yang kuat atas kepemilihan lahan ini. Sementara PFN mengakui kepemilikan dengan surat yang cacat hukum. Perolehan sertifikat itu otomatis dari tanah negara, negara mendapat darimana, dari pembebasan. Pembebasan dari siapa, itu sama sekali tidak ada kejelasan, tidak ada ganti ruginya, tidak ada panitia pembebasan, dan sebagainya. Itulah yang dijadikan alasan oleh PFN untuk melaporkan Pak Eka Yogaswara karena menguasai lahan warisan kakeknya ini,” ungkap Agus.
Sementara itu, Roni Suminto mengatakan pihaknya tidak mungkin menghalangi tugas aparat Puspom TNI AD untuk melakukan pemotongan plang dengan dasar jadi barang bukti untuk tindak pidana militer.
“Kami pada dasarnya, tidak menghalangi tugas aparat Puspom TNI AD. Tapi yang kami sesalkan, mereka memasuki pekarangan sipil, dan jelas-jelas lokasi ini, jalan Tendean 41 bukan area militer, tidak ada koordinasi dengan pejabat setempat. RT, RW, bahkan Babinkamtimnas pun tidak mereka libatkan. Ini yang kami sesalkan, sekelompok orang yang menggunakan seragam identitas TNI dengan serta merta masuk ke pekarangan orang mencopot plang, kami tidak melarang atau menghalani, hanya saja etika normalnya harus dihormati,” tandas Roni.