26.1 C
Jakarta

Anggota Lembaga Sensor Film Harus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2015-2019 Ahmad Yani Basuki mengatakan kehadiran internet dan kemajuan teknologi informasi memberikan tantangan tersendiri bagi Lembaga Sensor Film dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Melalui internet, tayangan video streaming sangat mudah dibuat, diedarkan dan diakses oleh masyarakat.

Karena itu, ia meminta anggota LSF dapat segera menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang sedemikian pesat. Lakukan adaptasi teknologi agar tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga sensor.

“Tugas menyensor adalah tugas yang spesifik dan unik karena kita menilai karya seni budaya,” kata Ahmad Yani usai pelantikan dan pengambilan sumpah 34 tenaga sensor 2020-2024, Kamis (20/2/2020).

Ketua LSF Ahmad Yani Basuki berfoto bersama anggota LSF dan tenaga sensor

Menurutnya tidak semua konten film, video streaming dan berbagai tayangan lainnya yang beredar di masyarakat layak untuk ditonton, terutama anak-anak dan remaja. Konten berbagai tayangan yang sangat bebas diakses public, sebagian dapat menimbulkan efek negative seperti kecanduan, dorongan untuk menyimpang, dorongan berbuat kenakalan dan lainnya.

Sayangnya, fungsi sensor LSF terhadap konten yang beredar di masyarakat memiliki keterbatasan. Sehingga LSF lebih focus pada sensor fil, iklan dan tayangan yang beredar di bioskop maupun televisi.

Ahmad Yani meminta anggota LSF terus berusaha hadir untuk melakukan sosialisasi sensor mandiri terhadap masyarakat. Sensor mandiri dimaksud adalah menumbuhkan budaya yang cerdas untuk memilah dan memilih tontotan sesuai klasifikasi usia.

“LSF terus mendorong masyarakat terutama orangtua agar dapat melakukan sensor mandiri, karena LSF memiliki kemampuan dan jangkauan terbatas,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa dampak negative dari tontonan tak layak bagi anak antara lain menimbulkan efek kecanduan, memberi inspirasi dan stimulasi pada anak untuk melakukan perbuatan tidak sepatutnya seperti perkosaan, kriminal dan lainnya.

Adapun 34 tenaga sensor yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan perwakilan dari berbagai instansi, organisasi masyarakat, organisasi agama dan lainnya termasuk polisi. Mereka merupakan kepengurusan tenaga sensor tahap kedua yang dilantik pasca terbitnya UU no 33 tahun 2009 tentang perfilman.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!