EMPAT LAWANG, MENARA62.COM-KEMENTERIAN AGAMA Kabupaten Empat Lawang, Seksi Bimas Islam dalam rangka melaksanakan bimbingan perkawinan calon pengantin angkatan Empat, Peserta terdiri dari calon pengantin yang sudah memenuhi persyaratan, Acara dilaksanakan selama dua hari bertempat di Aula Desa Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam, Rabu dan kamis (16 -17/09/2020).
Hadir dalam kegiatan ini : Ka.subbag Tu Drs.H.M Syaifullah.MM,Kasi Bimas Islam Kgs.M.Makmun.S.Ag, Dra. Emi Zona, BKB Kab.Empat Lawang Reka Epriana, Ketua Panitia Defi Albusyairi.SE, Sekretaris Panitia Fitri Wahyuni.S.P, KUA Kec. Sikap Dalam, Tafzir Efendi. M.Pd.I, KUA Kec. Ulumusi Muhammad Zamzami,S.Ag, Camat dan Sekcam Kecamatan Sikap Dalam beserta Catin (Calon Pengantin).
Ketua Panitia Defi Albusyairi.SE, Dalam laporannya, Dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan:Â Pertama, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor 1 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3019.
Kedua Keputusan MENTRI AGAMA no 3 tahun 1999 tentang pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
Ketiga Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis bimbingan perkawinan bagi calon pengantin,Tanggal 20 April 2018.
Keempat Surat keputusan kepala kantor KEMENTERIAN AGAMA kabupaten empat lawang nomor 151/Kk.06.10.05/01/09 2020.tanggal 11 September 2020 tentang panitia dan narasumber dan peserta bimbingan perkawinan calon pengantin Angkatan IV tahun 2020.
Lanjut Defi, Tujuan melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin angkatan IV adalah memberikan pengetahuan kepada calon pengantin tentang cara mewujudkan Keluarga Sakinah, dan di berikan Sertifikat serta buku pedoman Keluarga Sehat dan berkualitas. Cara mengatasi berbagai konflik rumah tangga/ keluarga sebelum mereka mengaruhi bahtera rumah tangga,”ujarnya.
Kepala Kantor KEMENTERIAN AGAMA Kabupaten Empat Lawang H.Muhamad Makki,S.Ag.M.Pd.I dalam hal ini di wakilkan dengan Ka.subbag Tu Drs.H.M Syaifullah.MM.Membuka Acara dan sekaligus memberikan materi, Hak dan kewajiban suami istri dalam hukum islam, Setelah menikah, suami dan istri mengikatkan diri. Di dalamnya ada hak dan kewajiban yang harus sama-sama diberikan seimbang agar saling dapat menghargai. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana dalam Surah Al-Baqarah ayat 228,” ujarnya
Selanjutnya kewajiban suami terhadap istri dalam Islam yang perlu diterapkan Pertama Istri berhak memperoleh maskawin dan nafkah kedua Menggauli Istri Secara Baik dan Adil, ketiga Menjaga Istri dari Perbuatan Dosa keempat, Memberikan rasa tenang, Cinta dan Kasih Sayang dan yang terakhir Menjaga Rahasia Istri,” kata, Syaifullah.
Reka Epriana, Selaku narasumber dari BKB dan Dinkes Kab.Empat Lawang, Dengan materi kesehatan keluarga bagi calon pengantin, Calon pengantin harus Reproduksi sesuai dengan petunjuk biar bisa menjaga kesehatan dan keselamatan kedua calon pengantin. mempersiapkan moral yang bagus, Kesiapan fisik, menjaga kesehatan, Agama di dalam keluarga itu harapan ya belajar tentang agama biar keturunan kita baik dan soleh soleha,” katanya.
Dra.Emi Zona, Narasumber pemateri ,Konflik keluarga dalam persektif al quran dan sosial, Problematika masalah di rumah tetangga biasanya ekonomi
maka dari itu harus di rencanakan sesuai dengan kemampuan
Kewajiban suami menafkahi di rumah tangganya. Sosial budaya di dalam keluarga harus mentaati aturan yang berlaku untuk anak dan keluarga serta cinta dan kasih sayang terhadap keluarga dan bermasyarakat,” kata Emi.
Selanjutnya masalah keturunan biasanya bisa terjadi konflik maka dari itu harus saling pengertian untuk melestarikan keturunan sepasang kekasih. Mempersiapkan juga pendidikan bagi anak keturunan kita kedepannya, menjaga diri kita di lingkungan kehidupan agar terhindar dari masalah niat untuk penceraian,”ujarnya.
Kasi Bimas Islam Kgs.M.Makmun.S.Ag, Pemateri menuju keluarga sakinah, mawadah Warahmah, Yang perlu dilakukan suami-istri untuk mencapai sakinah, mawaddah, warahmah dalam berumah tangga.Yang pertama, saling memaafkan apabila ada kesalahan atau salah paham. Kedua, saling menghormati yang meliputi banyak hal di antaranya menghormati kesibukan masing-masing, menghormati hal yang tidak disukai dan lain sebagainya. Ketiga, saling melindungi dan mengingatkan untuk kebaikan atau bila dalam khilaf,”ujarnya.