SOLO, MENARA62.COM – Menjelang Musyawarah Wilayah pada 24 dan 25 Desember 2023 mendatang, Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menggelar seminar Pra Musyawarah Wilayah, pada Sabtu (16/12).
Diisi oleh Dr. Muhammad Sobri,Spt., M.P., membahas tentang Nilai-Nilai Dasar dan Asas-asas Pengelolaan Sampah dan Teknologi Terapan Daur Ulangnya : Bio Reaktor Kapal Selam, serta K.H. Shalahuddin Sirizar Lc. M.A., membahas mengenai Kapita Selekta Manhaj Tarjih Muhammadiyah : Fokus dan Kunci, serta Dr. Isman S.H.I., S.H., M.H., selaku moderator. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Seminar Pascasarjana UMS serta melalui platform Zoom Meeting, dan disiarkan Live Streaming di YouTube Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag., Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Seminar Pra Musyawarah Wilayah ini untuk menyamakan persepsi bentuk pengelolaan sampah menjadi mazhab dan fatwa resmi dalam bidang Fiqih, sebelum Musyawarah Wilayah PWM Jawa Tengah diselenggarakan. Dia juga menyebutkan seminar ini tidak hanya membahas tentang dasar dan prinsip, tetapi terdapat best practice sehingga dapat diambil keputusan mengenai hukum syar’i.
“Membahas mengenai pengelolaan sampah, seminar ini tujuannya tidak hanya bicara tentang dasar dan prinsip saja, tetapi ada best practice. Sehingga dapat diambil hukum-hukum syar’i yang menjadi landasan warga Muhammadiyah. Sehingga sampah menjadi potensi bukan masalah,” tutur Syamsul.
Dr. Muhammad Sobri,Spt., M.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup PWM Jawa Tengah, menjelaskan bahwa sampah adalah sisa energi yang memiliki potensi untuk dikelola kembali. “ Sampah adalah sisa energi yang memiliki potensi untuk dikelola, dan harus digunakan dengan baik. Membuang sampah sama dengan perbuatan mubadzir. Sampah itu tidak ada sebenarnya, jika kita menerapkan hukum kekekalan energi,” jelas Sobri.
Selanjutnya, K.H. Shalahuddin Sirizar Lc. M.A., menjelaskan mengenai fatwa dari tarjih di tingkat nasional itu bersifat mengikat untuk seluruh warga Muhammadiyah. Selain tingkat nasional, K.H. Shalahuddin menyebutkan bahwa MTT tingkat cabang harus aktif melakukan kajian tarjih. Kajian tersebut bertujuan untuk menampung pertanyaan-pertanyaan warga Muhammadiyah terkait hukum ulama. (*)