OKI, menara62.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Arniza Nilawati, S.E., M.M., melakukan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Sabtu, 14 Januari 2023 di Aula Hotel Dinasty Kayu Agung OKI.
Pada kunjungan kerjanya kali ini, Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan tersebut selain bersilahturahmi, juga melakukan dialog bersama Koordinator Wilayah (Korwil), Koodinator Kabupaten (Korkab), dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten OKI dengan topik Percepatan Realisasi Program Satu Data Indonesia menjelang tahun politik.
Pada kesempatan tersebut, Arniza Nilawati, S.E., M.M., mengatakan bahwa Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan.
Arniza Nilawati, S.E., M.M., juga menjelaskan bahwa secara nasional, kebijakan Satu Data Indonesia belum dapat terimplementasi dengan baik yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain; kurangnya kesiapan infrastruktur digital dan sumber daya manusia yang cakap digital, sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama antara BPS, Bappeda, Litbang dan Dinas Kominfo.
Karena menurutnya hal ini sangat memerlukan persiapan infrastuktur digital melalui SIMBANGDA guna menampung data-data yang diproduksi oleh para produsen data di semua kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Oleh karena itu, Arniza Nilawati, S.E., M.M., mendorong para pendamping PKH khususnya di Kabupaten OKI perlu dilibatkan dalam proses pemutakhiran data khususnya data penerima semua jenis bansos yang disalurkan pemerintah.
“Hal ini penting karena para pendamping PKH yang memiliki data akurat dan mengetahui data ril masyarakat miskin di desa. Akurasi data ini sangat urgen untuk diperbaiki agar penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak disalhgunakan unutk kepentingan politik tertentu menjelang tahun pemilu” tegasnya.
Arniza Nilawati, S.E., M.M., juga menekankan bahwa program Satu Data Indonesia ini merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.
Sehingga pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
“Keterlibatan masyarakat kususnya para pendamping PKH di seluruh Indonesia diperlukan agar BPS dapat memperoleh data yang akurat dan transparan sehingga data tersebut dapat diakses publik dan dipergunakan oleh pemerintah dalam rangka mengeluarkan kebijakan yang berbasis data yang benar” tutupnya.
RZP/Riil