34.7 C
Jakarta

Sengketa Waris Bisa Diredam, UMS Jelaskan Konsep Takharuj

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Pembagian harta warisan kerap memicu konflik keluarga, terutama ketika ketentuan faraidh dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh ahli waris. Islam sebenarnya menawarkan jalan keluar melalui konsep takharuj dan tashaluh yang mengedepankan kesepakatan, kerelaan, dan kerukunan keluarga.

 

Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua konsep tersebut dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa waris tanpa mengabaikan ketentuan hukum Islam.

 

Menurut Isman, ilmu faraidh telah mengatur bagian masing-masing ahli waris secara terperinci. Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut terkadang memunculkan persoalan ketika anggota keluarga memiliki kondisi ekonomi, tanggung jawab, dan kebutuhan yang berbeda.

 

“Sering kali permasalahan waris muncul dari komposisi ahli waris berupa laki-laki dan perempuan, atau dari ketimpangan sosial dan tanggung jawab keluarga yang lebih besar, sehingga dirasa menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian faraidh,” ungkap Isman, Jumat (9/10/2026).

 

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan dengan memahami ketentuan faraidh sekaligus membuka ruang musyawarah di antara para ahli waris.

 

Mengenal Takharuj dan Tashaluh dalam Hukum Waris Islam

 

Isman menjelaskan, takharuj merupakan mekanisme pelepasan hak waris oleh seorang ahli waris, sedangkan tashaluh merujuk pada perdamaian atau kesepakatan antarpihak dalam menyelesaikan persoalan waris.

 

Praktik takharuj telah dikenal sejak masa Khalifah Utsman bin Affan. Isman mencontohkan kisah pembagian warisan Abdurrahman bin Auf yang meninggalkan empat istri. Salah satu istrinya, Tumadhir binti Al-Asbagh, disebut melepaskan hak warisnya dengan imbalan 83 dinar atau dirham, berdasarkan keputusan Utsman bin Affan.

 

Menurut Isman, praktik tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan penyelesaian waris melalui kesepakatan. Prinsip ini juga berkaitan dengan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang memungkinkan para ahli waris bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing mengetahui bagiannya.

 

“Keputusan tersebut sebagai bentuk ikhtiar untuk menjalin kerukunan kembali dalam sebuah keluarga,” paparnya.

 

Dengan demikian, penyelesaian waris tidak semata-mata berorientasi pada pembagian harta, tetapi juga perlu mempertimbangkan upaya menjaga hubungan kekeluargaan agar tidak rusak akibat perselisihan.

 

Ahli Waris Harus Mengetahui Haknya Terlebih Dahulu

 

Isman mengingatkan, konsep takharuj tidak berarti ahli waris dapat langsung menyerahkan haknya tanpa mengetahui bagian yang menjadi haknya menurut ketentuan faraidh.

 

Ketentuan umum pembagian warisan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat tersebut mengatur bagian warisan bagi anak, pasangan, orang tua, serta saudara dalam kondisi yang telah ditentukan.

 

Ia juga merujuk Fatwa Tarjih Nomor 13 Tahun 2012 yang menjelaskan kebolehan penyaluran harta waris kepada ahli waris lain sesuai kehendak pemilik hak, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Prinsip pentingnya, setiap ahli waris harus mengetahui terlebih dahulu bagian yang menjadi haknya.

 

“Permasalahan yang terjadi di masyarakat itu mereka merasa tercukupi dengan harta yang dimiliki, sehingga hak waris direlakan begitu saja untuk diberikan kepada orang lain, tanpa mengetahui jumlah pembagian yang pasti pada masing-masing penerima hak waris,” tutur Isman.

 

Karena itu, pemahaman mengenai besaran hak waris menjadi langkah penting agar pelepasan hak benar-benar dilakukan secara sadar, bukan karena ketidaktahuan atau tekanan dari pihak lain.

 

Enam Syarat Takharuj agar Tidak Merugikan Ahli Waris

 

Isman menjelaskan, penerapan takharuj harus memenuhi sejumlah rukun dan persyaratan. Rukun yang perlu diperhatikan meliputi adanya ahli waris yang melepaskan haknya, pihak yang menerima pengalihan harta, objek atau bagian harta yang jelas, serta ijab kabul atau akad yang dinyatakan secara tegas.

 

Untuk menghindari persoalan baru, terdapat enam ketentuan yang perlu dipenuhi dalam pelaksanaan takharuj, yaitu:

 

1. Mengetahui bagian faraidh, sehingga setiap ahli waris memahami haknya masing-masing.

2. Dilakukan secara sukarela atau ridha, tanpa tekanan maupun paksaan.

3. Pihak yang berakad baligh dan berakal, sehingga mampu memahami konsekuensi kesepakatan.

4. Objek yang dialihkan jelas, baik mengenai bagian maupun harta yang menjadi kesepakatan.

5. Tidak mengandung kezaliman, terutama terhadap ahli waris yang berada dalam posisi rentan.

6. Tidak melanggar syariat Islam, termasuk ketentuan mengenai hak-hak ahli waris.

 

Kejelasan akad menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kesepakatan sebaiknya dituangkan secara tertulis dengan bahasa yang tidak menimbulkan penafsiran ganda dan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang.

 

Empat Langkah Menerapkan Takharuj

 

Agar konsep takharuj dapat diterapkan secara tepat, Isman menguraikan empat langkah yang perlu dilakukan keluarga dalam menyelesaikan pembagian warisan.

 

Pertama, menghitung seluruh bagian ahli waris berdasarkan ketentuan faraidh. Kedua, menyampaikan hasil perhitungan tersebut kepada seluruh ahli waris agar setiap pihak memahami haknya.

 

Ketiga, menggelar musyawarah internal untuk mencari kesepakatan yang dapat diterima bersama tanpa menzalimi salah satu pihak. Keempat, membuat akad pelepasan hak secara tertulis dengan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang.

 

Melalui tahapan tersebut, setiap keputusan diharapkan lahir dari pemahaman yang utuh dan persetujuan yang bebas dari paksaan.

 

Isman menekankan, takharuj dan tashaluh dapat menjadi jalan untuk meredam konflik waris selama dilakukan sesuai ketentuan syariat dan menjunjung tinggi hak seluruh ahli waris.

 

Pada akhirnya, pembagian warisan bukan hanya persoalan menentukan siapa memperoleh berapa banyak harta, melainkan juga bagaimana hak setiap orang terpenuhi tanpa mengorbankan kerukunan keluarga. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!