JAKARTA, MENARA62.COM– Cadar, dalam sepekan ini menjadi topik hangat. Kasus ini bermula dari munculnya keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Suka) yang melarang mahasiswinya mengenakan cadar.
Seperti dikutip dari tirto.id, Senin (5/3), keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.
Data menyebutkan saat ini terdapat 42 mahasiswi UIN Sunan Kalijaga yang mengenakan cadar. Mereka sesuai surat keputusan rektor, mahasiswa wajib mendaftarkan diri untuk dibina sebelum tanggal 28 Februari 2018. Meski hingga berita soal pelarangan cadar meluas, pihak rektorat belum a memanggil mahasiwa bercadar dan belum mendata secara serius, mana saja mahasiswa yang diwajibkan untuk ikut konseling.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian beranggapan bahwa mahasiswi bercadar ini menganut Islam yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Islam moderat di Indonesia.
“Kami akan membentuk tim konseling yang terdiri dari dosen-dosen dari berbagai disiplin, ada psikologi, syariah, politik. Anak-anak bercadar akan diberi pemahaman bahwa apa yang mereka anut itu berbahaya dan membahayakan,” kata Yudian kepada Tirto, Senin (5/3/2018).
Jika lebih dari sembilan kali konseling, mahasiswa tetap tidak ingin meninggalkan ideologi yang mereka anut, maka mereka akan dikeluarkan dari kampus.
Sikap Uhamka
Terkait larangan bercadar bagi mahasiswi, Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Prof Suyatno pun angkat bicara. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan sejumlah pandangannya terkait cadar. Diantaranya bahwa salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan pendidikan baik PAUD, pendidikan dasar, menengah hingga pendidikan tinggi diberikan untuk semua rakyat Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 tanpa terkecuali.
“Lembaga pendidikan tinggi termasuk UHAMKA harus melayani seluruh warga negara tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA),” kata Prof Suyatno.
Semangat tersebut, lanjut Prof Suyatno yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) menjadikan UHAMKA mengedepankan misi dakwahnya yakni merangkul bukan memukul, mengajak bukan mengejek, sesuai dengan tuntutan Al Qur’an dan Sunnah Rosululloh.
“UHAMKA adalah amal usaha Muhammadiyah. Selalu mengedepankan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan Muhammadiyah mengambil sikap wasatiyyah, jalan tengah,” lanjutnya.
Diakui Prof Suyatno, UHAMKA tidak melarang mahasiswinya mengenakan cadar. Bahkan menghimbau mahasiswanya mengenakan baju yang menutup aurat, sopan dan beradab sesuai ajaran Islam dan aturan yang berlaku di UHAMKA.
Meski tidak melarang, kampus lanjut Prof Suyatno berupaya memberikan pemahaman dan pembinaan tentang Al Islam dan Kemuhamadiyahan melalui Lembaga Pengkajian dan Pengembangan al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPP-AIKA). Pembinaan yang dilakukan secara persuasif tersebut penting dilakukan utamanya kepada mahasiswi bercadar dengan cara yang berbeda sesuai motif masing-masing mahasiswi.
“Tujuannya nantinya mahasiswi memahami tentang pilihan busana yang dikenakan. Setelah itu kami memberikan kebebasan kepada mahasiswi yang bersangkutan, apakah akan tetap bercadar atau melepas cadarnya,” tutup Prof Suyatno.