26.1 C
Jakarta

Soal UMP, HIPMI: Perlu adanya Komunikasi yang Baik antara Pengusaha & Stakeholder Buruh

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Pemerintah daerah telah resmi menetapkan UMP di daerah masing-masing. Penetapan ini diwarnai dengan sejumlah protes yang datang dari berbagai stakeholder buruh di daerah.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) berharap protes yang disampaikan stakeholder buruh dapat ditanggapi secara seimbang oleh pemerintah daerah.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming menilai, saat ini masih banyak kalangan pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga pengusaha ini pasti akan semakin sulit menjalankan usahanya jika UMP naik diatas kemampuan mereka.

“Untuk merencanakan besaran UMP memang perlu adanya komunikasi yang intensif dan baik antara pengusaha, pemerintah, dan juga stakeholder buruh. Sebaiknya memang tidak diluar batas kemampuan pengusaha,” ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya (3/12/2021).

Menurutnya, angka yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker yaitu rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09 persen sudah dihitung berdasarkan kelayakan hidup. Tak hanya kenaikan upah sesuai dengan kebijakan pemerintah, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu menilai, pemerintah juga memberi subsidi mengurangi pengeluaran bagi buruh.

“HIPMI menyambut baik penetapan UMP tahun 2022, kami pengusaha memandang buruh kerja sebagai mitra kami sehingga kami harus memiliki kebijaksanaan dalam memberikan kesejahteraan dan kepastian untuk para buruh. Karena buruh itu merupakan aset perusahaan juga,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasa UMP yang ditetapkan di daerah sudah rasional. Ia pun meminta agar pemerintah daerah dan masyarakat juga melihat realitas perekonomian Indonesia sekarang yang sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Jika memang kondisi ini dirasa berat, harus dilihat juga dari sisi pengusaha yang mengalami kesulitan menjalankan usaha, oleh karena itu perlu ada balancing. Kita mesti bisa survive untuk kondisi sekarang,” ungkapnya.

Jika UMP yang ditetapkan diatas kemampuan pengusaha dampak terburuk yang akan terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tentu yang tidak diinginkan semua pihak. Hal ini juga beresiko bagi realisasi investasi.

“Tentu kami tahu negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand memasang tarif UMP yang rendah untuk menarik investor masuk, namun perlu melihat kondisi pengusaha dalam negeri juga sehingga tidak membuat chaos berbagai pihak. Buruh tidak diuntungkan dan pengusaha pun merugi. Kita sama-sama cari win-win solution,” tutupnya. (*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!