JAKARTA MENARA62.COM – Pada awal tahun 2021, Kementerian Perindustrian kembali menyelenggarakan Diklat 3 in 1 berbasis kompetensi secara serentak di tujuh Balai Diklat Industri (BDI). “Untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, terdapat tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian, yaitu investasi, teknologi, dan SDM. Dari ketiga komponen tersebut, potensi besar bagi Indonesia adalah ketersediaan SDM berkualitas seiring adanya momentum bonus demografi yang perlu kita manfaatkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Kick Off Diklat 3 in 1 Serentak di 7 BDI secara virtual, Selasa (12/1).
Menperin menegaskan, era revolusi industri 4.0 yang sedang berjalan saat ini menuntut SDM yang cepat beradaptasi dan mampu mengimplementasikan teknologi digital. “Untuk itu, diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (re-skilling) bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, kurikulum Diklat 3 in 1 telah didesain spesifik pada keterampilan tertentu yang selaras dengan kebutuhan industri. “Pelaksanaan pelatihan mulai dari penyiapan kurikulum, praktik pembelajaran hingga penempatan kerja telah dilakukan berkolaborasi dengan perusahaan industri dan asosiasi industri,” imbuhnya.
Penyelenggaraan Diklat 3 in 1 juga sebagai salah satu langkah penanggulangan dampak pandemi Covid-19 melalui penyerapan tenaga kerja dan pengurangan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri. “Dengan tersedianya tenaga kerja industri kompeten diharapkan utilisasi industri dapat kembali meningkat. Pada Desember 2020, utilisasi industri mulai merangkak pada level 61,1%, yang sebelumnya sempat menurun di sekitaran 50% karena pandemi Covid-19,” tutur Agus.
Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menyampaikan bahwa kick off penyelenggaraan Diklat 3 in 1 saat ini diikuti sebanyak 6.103 peserta, yang mencakup dari 14 provinsi dan 52 kabupaten/kota serta melibatkan 101 perusahaan industri dan 20 Dinas Kabupaten/Kota.
Adapun berbagai jenis pelatihan yang diselenggarakan, antara lain pelatihan operator mesin dan peralatan produksi pabrik kelapa sawit serta pelatihan operator produksi olahan makanan dan keamanan pangan di BDI Medan dengan diikuti sebanyak 900 peserta.
Selain itu, pelatihan operator junior custom made wanita, pembuatan tenun datar dengan alat tenun, serta pembuatan hiasan busana dengan alat jahit tangan dan batik tulis, yang dilaksanakan di BDI Padang dengan sebanyak 1.190 peserta.
Berikutnya, BDI Jakarta menggelar pelatihan operator mesin industri garmen dan quality control garmen, yang diikuti sebanyak 825 peserta. Kemudian, BDI Yogyakarta melaksanakan pelatihan operator jahit upper alas kaki, operator jahit karung jumbo plastik, up-skilling jahit karung jumbo plastik, operator assembling alas kaki, serta desain dan finishing furniture dengan diikuti sebanyak 1.570 peserta.
Di BDI Surabaya menggelar pelatihan operator mesin industri garmen, operator tekstil dan supervisor garmen/TPT, dengan diikuti sebanyak 750 peserta. Selanjutnya, BDI Denpasar melaksanakan pelatihan animasi untuk 168 peserta, dan BDI Makassar menjalankan pelatihan desain kemasan, aneka olahan rumput laut, aneka olahan ikan, dan aneka olahan cokelat, yang diikuti sebanyak 700 peserta.
“Pelaksanaan Diklat 3 in 1 ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja calon tenaga kerja yang akan bekerja di industri maupun memulai wirausaha baru. Sekaligus juga menyiapkan tenaga kerja tersertifikasi yang kompeten dan memiliki daya saing serta untuk menanggulangi dan membantu saudara-saudara kita yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19,” ungkap Eko.
Kepala BPSDMI menambahkan, perusahaan industri yang menjadi lokasi pelatihan dipastikan telah memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang izin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID 19. Hingga 12 Januari 2021, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 18.527 IOMKI, yang diharapkan dapat melindungi pekerjaan dari 5,13 juta tenaga kerja.
“Selain itu, persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan pada saat pelatihan maupun di luar pelatihan, kegiatan pelatihan juga dipantau secara terus menerus hingga berakhirnya masa pelatihan,” tandasnya.