28.2 C
Jakarta

Terapan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya di Sleman

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM_ Pemerintah Kabupaten Sleman menindaknlanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2024 terkait kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi tertentu untuk melaksanakan WFH pada 16-17 April, atas nama Bupati Sleman, PJ Sekda Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengeluarkan SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Eka Suryo menjelaskan, SE tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengantisipasi potensi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada ruas jalan nasional yang digunakan para pemudik. Jadi ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik ke luar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas di sepanjang ruas jalan arus baliknya.
Keberadaan SE mengatur pemberlakuan sistem kermja dapat dilakuan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH). Pelaksanaan sistem tersebut tentunya dengan beberapa ketentuan yaitu: hanya dilaksanakan selama 2 hari tanggal 16 dan 17 April; kepala Perangkat Daerah mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50%. Ketentuan paling banyak lima puluh persen tersebut hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, juga kehumasan.
Sedangkan untuk pelaksana tugas Layanan Masyarakat terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar sistem menerapkan 100% WFO.
Dari konfirmasi kepada beberapa Kepala Perangkat Daerah, Wildan Solichin Kepala Dinas P3AP2KB, Edy Winarya Kepala Dinas Kebudayaan, dan Cahya Purnama Kepala Dinas Kesehatan Sleman, sampai hari ini belum ada Pegawai ASN di lingkungan kerjanya yang melaporkan terkendala untuk kembali dari tempat mudiknya luar daerah. Rata-rata ASN yang mudik luar daerah dan jauh jaraknya telah merencanakan jauh hari sebelumnya dan sudah mengantisipasi jadwal kembali dengan memperhitungkan potensi penuhnya sarana transportasi maupun kemacetan lalu lintas. Walaupun demikian kami akan terus pantau sampai hari Selasa besok.
Cahya Purnama lebih lanjut memberikan keterangan untuk RSUD baik RSUD Sleman maupun RSUD Prambanan, dan seluruh Puskesmas di wilayah Sleman tetap masuk secara penuh, dan sebagai ganti tidak mendapatkan kesempatan libur nasional dan cuti bersama Hari Idul Fitri ini, akan diberikan kompensasi dalam bentuk pengambilan cuti tahunan yang akan diatur agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan R. Budi Pramono menyatakan, terkait pengawasan dan pengendalian penerapan SE tersebut akan kami pantau baik secara administratif melalui catatan e-presensi Kabupaten Sleman maupun pemantauan langsung bersama perangkat daerah terkait di kantor-kantor dan juga fasilitas pelayanan kesehatan yang akan kami pilih secara acak pada hari Selasa 16 April. ##

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!